Jakarta -
Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik menceritakan momen dirinya ditunjuk menjadi ketua majelis yang menangani perkara Ronald Tannur. Erintuah mengatakan penunjukan itu atas permintaan pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Hal itu disampaikan Erintuah saat dihadirkan sebagai saksi kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Meirizka Widjaja (ibu Tannur) dan Lisa Rachmat. Erintuah mengaku kaget karena Lisa sudah tahu namanya padahal sebelumnya belum pernah bertemu.
"Saya ceritakan dari awal ya. Pada tanggal 4 Maret tahun 2024, satpam kami yang bertugas di lantai 5, lantai ruangannya Pak Ketua Pengadilan, datang ke lantai 4. Lantai 4 itu ruangan hakim, ruangan steril. Terus dia bilang, 'pak, ada yang menemui Bapak, ada yang minta bapak ketemu di lantai 5, seorang pengacara', 'siapa?' saya bilang, 'nggak tahu pak, perempuan, habis keluar dari ruangan Pak Ketua'. Kemudian saya naik. Ketemu saya sama perempuan yang kemudian namanya saya tahu Lisa Rachmat," kata Erintuah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erintuah mengatakan Lisa yang meminta penunjukan dirinya sebagai ketua majelis hakim perkara Ronald ke mantan Kepala PN Surabaya, Rudi Suparmono. Dia mengatakan Lisa meminta penunjukan itu atas saran dari Mangapul dan Heru Hanindyo, yakni anggota majelis perkara Ronald.
"Terus begitu saya ketemu dia, dia bilang 'Pak Damanik ya?', 'lho kok tahu nama saya?'. Terus dia bilang, 'saya tahu nama bapak dari Pak Heru dan Pak Mangapul', itu dia bilang, 'dan saya sudah ketemu dengan mereka berdua dan atas inisiatif mereka, bapak diminta jadi ketua majelis. Atas saran itu, saya menghadap Ketua Pengadilan, meminta Bapak jadi ketua majelisnya, dan Heru dan Mangapul sebagai anggota'. Itu awalnya," ujar Erintuah.
Erintuah mengatakan pertemuan dengan Lisa itu terjadi pada 4 Maret 2024. Kemudian, dia mengaku diberitahu Rudi soal penunjukan menjadi ketua majelis perkara Ronald pada 5 Maret 2025.
"Artinya kapan itu ditunjuk penetapan?" tanya jaksa.
"Kemudian tanggal 5, secara kebetulan saya ketemu dengan Pak Ketua, Ketua Pengadilan. Dia bilang, 'eh lae' katanya, dia kan Jawa-Sumatera dia, 'eh, lae saya tunjuk kamu jadi ketua majelis. Anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru sesuai permintaan Lisa'. Itu dia bilang," jawab Erintuah.
Dia mengatakan penyampaian penunjukan itu disampaikan Rudi saat bertemu di lift PN Surabaya. Dia mengatakan Rudi juga menyampaikan jika penunjukan dirinya merupakan permintaan Lisa.
"Itu penyampaiannya kepada saksi?" tanya jaksa.
"Penyampaiannya sama saya. Apakah dia ketemu atau enggak saya nggak tahu. Tapi dia katakan seperti itu. Makanya saya katakan, yang saya lakukan, aku akukan. Saya tidak menambah, tidak mengurangi dengan merugikan siapapun atau menguntungkan siapapun," jawab Erintuah.
"Setelah Saudara bertemu dengan Lisa, ketika Lisa menyampaikan bahwa Saudara yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Saudara mengonfirmasi itu ke Pak Rudi?" tanya jaksa.
"Tidak ada mengonfirmasi. Pak Ketua, Pak Rudi, yang kebetulan ketemu dengan saya, 'eh lae ada ku tunjuk ya majelis, sampean ketuanya, anggotanya Pak Mangapul dengan Pak Heru, atas permintaan Lisa'," jawab Erintuah.
"Baik. Jadi Pak Rudi datang kepada Saudara?" tanya jaksa.
"Bukan datang, kebetulan. Itu kan lantai 5 kan ruangan Pak Ketua. Kita kan suka naik ke atas ke lantai 5. Jadi kebetulan waktu itu ketemu di lantai 5, mau masuk lift," jawab Erintuah.
Erintuah mengatakan penetapan majelis perkara Ronald Tannur muncul di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya pada 5 Maret 2024. Kemudian, sidang perdana digelar pada 19 Maret 2024.
"Kemudian penetapan penunjukkan hakim dikeluarkan di SIPP di-publish tanggal berapa?" tanya jaksa.
"Tanggal 5 Maret," jawab Erintuah.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 5 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.
Dia pun meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.
Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas. Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.
Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.
(mib/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu