Eks Sestama Basarnas Dituntut 5 Tahun 3 Bulan Penjara

2 days ago 5

Foto

Ari Saputra - detikNews

Kamis, 06 Mar 2025 20:30 WIB

Jakarta - Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dalam sidang itu dia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Max Ruland Boseke menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Max Ruland Boseke dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Jaksa meyakini Max bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas.   

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Jaksa juga menuntut Max membayar denda Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan.   

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Selain itu, Max juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014 Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.  

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personil 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas Max Ruland Boseke bersiap mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Sekretaris Utama (Sestama) Badan Basarnas periode 2009-2015 Max Ruland Boseke dituntut pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 9 bulan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan kendaraan pengangkut penyelamat pada tahun 2014.

Penampakan tebalnya berkas tuntutan untuk Max Ruland Boseke.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial