Jakarta -
Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Max Ruland Boseke didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max didakwa melakukan korupsi terkait Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 pada Basarnas.
Sidang dakwaan Max Ruland digelar bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistiyono serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta. Ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata Jaksa KPK, Richard Marpaung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga tahun 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.
Jaksa mengatakan Max Ruland dan Anjar mengatur William sebagai pemenang lelang proyek Pengadaan Truk Pengangkut Personel dan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 pada Basarnas. Harga penawaran proyek itu dibuat mark-up 15 persen.
"Bahwa setelah pemaparan tersebut, kemudian William Widarta bersama Riki Hansyah Yudi Muharam (selaku staf marketing CV Delima Mandiri) menyusun penawaran harga, spesifikasi teknis dan desain gambar kendaraan untuk Pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle (RCV) dan Pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD tahun 2014 sebagai lampiran pendukung term of reference (ToR) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dikemudian diserahkan kepada Hafidh Rahmadi selaku staf perencanaan pada Dirsarpras Basarnas. Dalam penyusunan harga tersebut, telah ditambahkan (mark-up) 15 persen dengan rincian 10 persen untuk Dana Komando dan 5 persen untuk keuntungan perusahaan pemenang lelang," tutur jaksa.
Pada September 2013, Rudy Hendri Satmoko selaku Direktur Sarpras Basarnas menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk Pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle (RCV) tahun 2014 dengan harga satuan per unit sebesar Rp 650 juta. Pada Oktober 2013, Rudy Hendro menandatangani ToR Sarana SAR darat untuk Pekerjaan Pengadaan Truk Personel 4 WD tahun 2014 dengan harga satuan Rp 1,4 miliar.
Jaksa mengatakan pencairan untuk Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD sebesar Rp 42.558.895.000 (Rp 42,5 miliar. Namun, pada kenyataanya yang digunakan hanya Rp 32.503.515.000 (Rp 32,5 miliar).
"Bahwa dari pencairan uang pelaksanaan pekerjaan yang PT Trikarya Abadi Prima untuk pembayaran netto pekerjaan Pengadaan Truk Angkut Personel 4 WD tahun 2014 sebesar Rp 42.558.895.000 (Rp 42,5 miliar) ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 32.503.515.000 (Rp 32,5 miliar) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.055.380.000 (Rp 10 miliar)," ujar jaksa.
Selain itu, selisih sebesar Rp 33.160.112.500 (Rp 33,1 miliar) juga ditemukan pada pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle. Total pencairan untuk pekerjaan pengadaan itu sebesar Rp 43.549.312.500 (Rp 43,5 miliar) tapi yang digunakan hanya Rp 33.160.112.500 (Rp 33,1 miliar).
"Dan untuk pembayaran netto pekerjaan Pengadaan Rescue Carrier Vehicle tahun 2014 sebesar Rp43.549.312.500 ternyata yang digunakan untuk pembiayaan pengadaan tersebut hanya sebesar Rp 33.160.112.500,00 (Rp 33,1 miliar) sehingga terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200.000 (Rp 10,3 miliar) yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sebesar Rp 20.444.580.000 (Rp 20,4 miliar)," ujarnya.
Max Ruland dkk didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/isa)