Jakarta -
Artis Nikita Mirzani kembali tersangkut kasus. Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengancaman dan pemerasan bos skincare sebesar Rp 4 M.
Dirangkum detikcom, Minggu (23/2/2025), berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan korban, Nikita Mirzani diduga meminta uang tersebut dengan dalih 'tutup mulut' usai menjelekkan produk milik pelapor. Nikita sempat membantah terkait tuduhan pihak pelapor tersebut.
Nikita Mirzani sempat absen panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Nikita lalu meminta penjadwalan ulang pada Senin (3/3) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Begini kronologi kasusnya
Pelapor merupakan seorang wanita berinisial RGP, yang merupakan bos skincare. Kasus dilaporkan pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menerima laporan polisi dari Saudari RGP tentang dugaan pengancaman melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi Kamis (20/2).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya, IM, lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman dan pemerasan.
"Kemudian korban mendapat respons yang disampaikan oleh Terlapor. Jadi respons dari Terlapor adalah ancaman akan speak-up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang, dan Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," jelasnya.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor pada 14 November. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
"Atas kejadian tersebut, korban merasa telah diperas dan mengalami kerugian sebanyak Rp 4 miliar," tuturnya.
Simak selengkapnya di sini.
Kronologi versi Nikita Mirzani
Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp 4 miliar dan mengklaim uang tersebut adalah untuk endorsement.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan justru Nikita Mirzani yang pertama kali dihubungi oleh RGP melalui asistennya berinisial IM. Dalam percakapan tersebut, RGP disebut meminta Nikita Mirzani untuk me-review produk kosmetiknya.
"Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu," ujar Fahmi, saat dihubungi, Kamis (20/2/2025).
Fahmi membenarkan bahwa dalam percakapan itu memang ada pembicaraan soal uang yang nilainya miliaran rupiah. Dia juga menyebut ada negosiasi terkait uang tersebut.
"Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali," jelasnya.
Bukti-bukti penetapan tersangka Nikita Mirzani
Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare, RGP. Polisi menegaskan penetapan Nikita Mirzani berdasarkan alat bukti yang cukup hingga hasil gelar perkara.
"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Secara rinci, Ade Ary menjelaskan alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, bukti dokumen hingga bukti digital.
"Kemudian ada juga bukti hasil ekstraksi barang digital dan pemeriksaan ahli," jelasnya.
Barang bukti yang disita polisi
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menyeret artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka. Polisi menyita bukti transfer uang diduga pemerasan tersebut.
"Bukti dokumen surat ada sembilan dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Berikut daftar lengkap barang bukti tersebut:
1. Keterangan saksi
2. Bukti dokumen surat
- 9 dokumen ( yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan)
3. Bukti Barang Digital
- 5 (lima) flash disk yang berisi dokumen elektronik.
- 8 (delapan) telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik.
4. Bukti hasil ekstraksi barang digital
- 3 (tiga) berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan.
5. Pemeriksaan Keterangan ahli
- Berita Acara 5 (lima) Ahli.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu