Jakarta -
Proses pendataan UMKM yang masuk dalam kategori penghapusan utang tengah dilakukan berbagai pihak yang berkepentingan. Salah satunya adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam kesempatan nya, Sakti Wahyu Trenggono yang sebelumnya telah mempelajari mekanisme penghapusan utang ini kini tengah menjangkau beberapa nelayan di sejumlah titik.
Hal ini berkaitan dengan ditekennya Peraturan Presiden (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya. Mengutip detikSumut, nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk unit usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.
"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, dilansir dari detikSumut, Selasa (5/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Maman mengatakan jika kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat pelaku UMKM. Meski demikian, tidak semua pelaku UMKM berhak menerima keuntungan dari kebijakan ini. Mereka harus memenuhi beberapa syarat agar hutang mereka dapat diputihkan, syarat pertama adalah masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak bencana alam mulai dari gempa bumi hingga Covid.
Kedua, bagi pelaku UMKM yang mempunyai hutang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. Pelaku UMKM harus terlebih dahulu diproses penghapusan buku di bank BUMN. Ketiga, UMKM yang dapat dihapuskan hutangnya terdaftar sebagai nasabah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kalangan Legislatif menyambut baik kebijakan ini. Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut jika penghapusan ini merupakan kesempatan bagi UMKM untuk reborn. Namun demikian, ada ekses yang diendus beriringan dengan hal ini.
Merangkum detikFinance, ada pergolakan di pasar saham sehari setelah peraturan ini disahkan. Bersumber dari RTI Business pada Rabu (6/11/2024) mayoritas pergerakan saham bank-bank Himbara terpantau melemah. Dalam pantauan detikFinance kala itu, saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk(BBRI) turun 1,06% ke level 4.660, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) terkoreksi 3,25% ke level 6.700, PT Bank Negara Indonesia (BBNI) melemah 3,24% menjadi 5.225 dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menguat 0,73% ke level 1.380.
Meski disebut jika faktor eksternal lebih berpengaruh daripada kebijakan ini, namun tetap saja penghapusan utang oleh sejumlah bank plat merah menjadi pertimbangan para pemain saham. Lalu bagaimana dengan hari ini? apakah ada sikap yang diambil oleh pihak perbankan terkait kebijakan ini? seberapa efektif kebijakan ini akan mempengaruhi kinerja UMKM di masa depan? Ikuti diskusinya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance dan Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia dalam Editorial Review.
Indonesia Detik Ini akan mengulas peristiwa yang tengah panas di kawasan Tangerang. Diketahui, sejumlah truk pengangkut tanah dirusak warga menyusul adanya kecelakaan yang membuat kaki seorang anak terluka parah. Terbaru, konflik muncul atas adanya warga yang geram akibat truk melintas di luar jam operasional yang disepakati. Bagaimana kelanjutan peristiwa ini? Ikuti laporan jurnalis detikcom langsung dari lokasi kejadian.
Sementara itu, di penghujung acara nanti, detikSore akan menghadirkan founder Yayasan Alzheimer Indonesia. detikSore akan mengulas lebih dalam penyakit Alzheimer yang angkanya diperkirakan meningkat dibalik ketidaktahuan masyarakat tentang isu kesehatan ini. Mari belajar bersama tentang bahaya Alzheimer dalam Sunsetalk jelang matahari terbenam nanti.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.
"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"
(far/far)