Jakarta -
Belum genap sebulan memimpin Indonesia, Presiden Prabowo kembali menerbitkan regulasi strategis terkait struktur organisasi kementerian/lembaga. Salah satu regulasi yang baru diterbitkan adalah Perpres Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikutip Sabtu (9/11), Perpres 193/2024 ini berisi struktur organisasi KKP yang diperluas menjadi 10 unit dari yang awalnya hanya sembilan unit kerja Eselon 1. Berdasarkan Perpres yang ditetapkan pada 8 November itu, pemekaran terjadi pada unit kerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yang dipecah menjadi dua bagian, yakni Ditjen Penataan Ruang Laut dan Ditjen Pengelolaan Kelautan. Sedangkan, unit kerja Eselon I lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk pada nomenklatur staf ahli menteri yang berjumlah tiga orang.
Penguatan struktur organisasi di kementerian yang dipimpin Sakti Wahyu Trenggono ini bertujuan untuk mendorong pelaksanaan lima program ekonomi biru yang menjadi prioritas KKP. Ekonomi biru sudah menjadi bagian dari Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, tepatnya di urutan kedua yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen PKRL sebelumnya bertanggung jawab atas tiga dari lima program ekonomi biru KKP yang digagas Menteri Sakti Wahyu Trenggono sejak 2021. Tiga program tersebut meliputi, perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL).
Direktorat ini juga berkontribusi besar atas melejitnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di masa kepemimpinan Trenggono. PNBP yang disumbangkan Ditjen PKRL melonjak hingga 600% berkat transformasi kinerja penataan ruang laut.
Namun, tugas dan fungsi tersebut berubah karena adanya Perpres baru ini. Mengacu pada Pasal 12 dan 13 Perpres 193/2024, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penataan ruang laut.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut memiliki tujuh fungsi meliputi,
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut,
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut,
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut,
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut, Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut,
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Di sisi lain, berdasarkan pasal 15 dan 16, Ditjen Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut. Unit ini juga memiliki tujuh fungsi, antara lain,
- Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan,adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
- Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Sebagai informasi, nomenklatur unit kerja Eselon I KKP lainnya yang tidak mengalami perubahan, yaitu Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan.
Tiga staf ahli, yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, dan Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut juga tidak mengalami perubahan karena perpres ini.
(prf/ega)