Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg secara Online, Ini Tahapannya

3 hours ago 3

Jakarta -

Pengecer kembali diizinkan berjualan gas LPG 3 kg. Hal ini usai Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer gas LPG 3 Kg.

"Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Dikutip dari Antara, per tanggal 1 Februari, pengecer LPG 3 kg wajib mendaftarkan diri menjadi pangkalan LPG 3 kg. Para pengecer LPG bisa daftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Jumat (31/1/2025).

Berikut cara daftar menjadi pangkalan LPG 3 kg secara online.

Cara Daftar Jadi Pangkalan LPG 3 Kg

Berikut tahapan menjadi pangkalan LPG 3 kg.

1. Buat akun di sistem OSS

Langkah pertama mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg adalah membuat akun di Sistem Online Single Submission (OSS). Ini caranya.

  • Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id/
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas halaman
  • Lalu, isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email
  • Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit"
  • Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan.

2. Mengajukan izin usaha mikro dan membuat NIB

Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB). Begini tahapannya.

  • Login akun OSS Anda https://oss.go.id/
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil)
  • Berikutnya, klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta
  • Isi detail usaha Anda, seperti informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya
  • Jika semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha"
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

3. Daftar di Kemitraan Patraniaga

  • Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com
  • Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos
  • Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran
  • Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial