Jakarta -
Bagi Anda yang berencana membuat atau memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), ada biaya terbaru yang berlaku di tahun 2025. Biaya SIM terbaru ini tergantung pada jenis atau golongan kendaraan.
Berikut informasinya.
Syarat Usia Pemilik SIM
Surat izin mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang sudah memiliki keterampilan mengemudi serta memenuhi syarat administrasi, kesehatan jasmani dan rohani. Mengutip informasi dari laman Indonesiabaik.id, berikut usia minimal kepemilikan SIM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SIM A: Minimal 17 tahun
- SIM C: Minimal 17 tahun
- SIM D: Minimal 17 tahun
- SIM DI: Minimal 17 tahun
- SIM CI: Minimal 18 tahun
- SIM CII: Minimal 19 tahun
- SIM A Umum: Minimal 20 tahun
- SIM BI: Minimal 20 tahun
- SIM BII: Minimal 21 tahun
- SIM BI Umum: Minimal 22 tahun
- SIM BII Umum: Minimal 23 tahun.
Rincian Biaya SIM Baru 2025
Berikut rincian biaya terbaru pembuatan dan perpanjangan SIM di tahun 2025.
1. Biaya Buat SIM 2025
- SIM A: Rp 120.000/penerbitan
- SIM C: Rp 100.000/penerbitan
- SIM CI: Rp 100.000/penerbitan
- SIM CII: Rp 100.000/penerbitan
- SIM BI: Rp 120.000/penerbitan
- SIM BII: Rp 120.000/penerbitan
- SIM D: Rp 50.000/penerbitan
- SIM DI: Rp 50.000/penerbitan
- SIM Internasional: Rp 250.000/penerbitan.
2. Biaya Perpanjang SIM 2025
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
*Catatan:
- Biaya yang disebutkan masih di luar biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi
- Biaya yang perlu dikeluarkan mungkin saja berbeda pada setiap wilayah.
Jenis-jenis SIM di Indonesia
Pengguna sepeda motor atau mobil di Indonesia wajib mengetahui apa saja jenis SIM berdasarkan jenis kendaraannya. Berikut jenis-jenis SIM di Indonesia.
1. SIM A
- SIM A: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan
- SIM A Umum: Untuk kendaraan dengan berat maksimal 3.500 kg jenis mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
2. SIM B
- SIM BI: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus dan mobil barang perseorangan
- SIM BI Umum: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg jenis mobil bus umum dan mobil barang umum
- SIM BII dan BII Umum: Untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta gandengan lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C (Untuk pengguna motor)
- SIM C: Untuk motor berkubikasi tidak lebih dari 250 cc
- SIM C1: Untuk motor 250 cc sampai 500 cc atau motor listrik dengan daya yang sama
- SIM CII: Untuk motor di atas 500 cc atau moge dan motor sejenis dengan menggunakan daya listrik.
4. SIM D
- SIM D: Untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. SIM D setara dengan SIM C.
- SIM DI: Untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM A atau mobil.
(kny/imk)