Jakarta -
Bareskrim Polri telah menangkap empat orang tersangka terkait situs judi online h55.hiwin.care. Selain itu, polisi masih memburu tiga pengendali jaringan judol internasional tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap ketiganya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua di antaranya merupakan warga negara (WN) China.
"Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai DPO," kata Wahyu dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Wahyu merinci peran ketiga DPO tersebut. Pertama, kata dia, WN China berinisial T selaku pemerintah tersangka QR yang kini telah ditangkap, untuk menjadi penanggung jawab dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia.
"Inisial T, warga negara China, yang punya peran untuk memerintahkan Tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia," ucapnya.
Selanjutnya, WN China berinisial D, yang juga merupakan pengendali yang mengoordinasi para pelaku di Indonesia. Kemudian WNI berinisial FS, yang bertugas mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator untuk situs judol tersebut.
"Inisial D, warga negara China yang tadi saya sebutkan, berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari Tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online," ucap dia.
"Inisial FS, ini WNI, berperan mencari figur seseorang direktur perusahaan merchant agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online," jelas Wahyu.
Adapun empat tersangka yang telah ditangkap adalah:
1. DHS, selaku direktur PT Digital Maju Jaya, yang merupakan merchant agregator dan transaksi deposit dalam situs h55.hiwin.care;
2. AFA, selaku direktur PT Cahaya Lentera Harmoni, yang merupakan merchant agregator dalam transaksi withdraw pada situs h55.hiwin.care;
3. RJ, selaku penerima perintah dari tersangka inisial D untuk membuat perusahaan dan rekening bank PT Cahaya Lentera Harmoni sebagai alat transaksi yang terintegrasi dengan website judi online;
4. QR, selaku pengendali situs judi online h55.hiwin.care beserta 6 situs judol yang terafiliasi lainnya.
Wahyu menuturkan jaringan ini menunjukkan modus judi online yang terus berkembang. Dia menduga modus dengan merchant agregator ini ditujukan untuk mempersulit polisi membongkar kasus judi online.
"Ini menunjukkan bahwa modus operandi dalam rangka transaksi ini sudah mulai berkembang sudah berkembang tidak hanya menggunakan transaksi keuangan secara perbankan, tapi sudah menggunakan jasa pembayaran. Ini tentu memperumit lagi, tujuannya mempersulit kita membongkar judi online ini," tuturnya.
Dari pengungkapan itu, polisi telah melakukan pembekuan terhadap dana transaksi judi online mencapai Rp 14,6 miliar. Selain itu, polisi menyita 18 handphone, 3 laptop, 1 tablet, 32 kartu ATM, serta berbagai dokumen perusahaan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Para pelaku terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ond/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini