Jakarta -
Korban kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional bercerita momen mereka terpikat dalam tipu-tipu tersebut. Mereka dijanjikan bermain di pasar saham India berujung rugi miliaran.
Salah satunya pria bernama Sarli yang bermain di pasar saham India. Dia memasang modal senilai Rp 531 juta dengan iming-iming keuntungan mencapai Rp 2 miliar.
"Kami diiming-imingi saham go public di India akan mendapatkan keuntungan bisa sampai 100 persen. Saat di-go public, kami membeli beberapa saham yang go public dan selanjutnya mendapat keuntungan, dan saya sendiri waktu itu sampai Rp 2 M dengan modal Rp 531 juta," kata Sarli kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, saat hendak menarik modal dan keuntungan yang didapat, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sarli saat itu justru diminta untuk membayar pajak keuntungan yang jumlahnya besar.
"Tetapi setelah terkumpul modal saya Rp 531 juta, saya mau menarik sebagian dari modal saya tidak bisa. Harus membayar pajak keuntungan dari Rp 2 M yang lumayan besar. Jadi saya waktu itu tidak mampu dan tidak berhasil menarik sebagian kecil pun dari modal saya," jelasnya.
Korban lain bernama Ari Nugroho bercerita saat itu dirinya mendapati iklan jual beli saham atau kripto internasional bercerita melalui Facebook. Sama seperti Sarli, dia tergiur dengan iming-iming main di pasar saham India.
"Itu berlaku hampir dua bulan, sampai suatu saat dana yang sudah saya investasikan itu nggak bisa ditarik kembali," kata Ari.
Ari lalu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Dia pun berterima kasih kepada Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya yang sudah bergerak cepat mengusut kasus tersebut.
"Kemudian baru saya coba laporkan ke Polda divisi siber dan kami berkoordinasi dengan baik sejak awal dan saling memberi masukan dan juga mendapat pemaparan yang baik dari tim siber. Untuk itu saya sangat berterima kasih khususnya kepada Kapolda Metro Jaya dan Bapak Direktur Reserse Divisi Siber," jelasnya.
Ari juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming yang ditawarkan. Dia menyebut teknologi yang digunakan para pelaku kejahatan sudah canggih untuk bisa memperdaya masyarakat.
"Segala macam perdagangan apapun, mulai dari saham mungkin juga termasuk judi apa segala, itu kita hati-hati lah. Jadi teknologi mereka sudah cukup canggih, sehingga kita tanpa disadari itu sudah masuk ke dalam permainan mereka," kata dia.
"Secara khususnya masyarakat awam ini banyak yang masih gaptek. Sedangkan teknologi mereka mungkin sudah sangat canggih dan ya mudah-mudahan jangan ikut terlibat di dalam permainan ini," imbuhnya.
Diketahui sejauh ini ada delapan orang korban yang tersebar di Jakarta, Jawa Timur hingga Yogyakarta dalam kasus tersebut. Total kerugian kasus penipuan daring dengan modus jual beli saham atau kripto internasional itu lebih dari Rp 18 miliar.
Saat ini dua orang tersangka sudah ditangkap. Mereka ialah SP, yang merupakan warga negara Indonesia, dan YCF, yang merupakan warga negara Malaysia.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini