Jakarta -
Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan surat keputusan Panglima TNI Agus Subiyanto soal mutasi sejumlah perwira tinggi TNI berdasarkan kebutuhan organisasi. Kristomei membantah mutasi ini karena ada tuntutan forum purnawirawan terkait usulan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Tadi sudah saya jelaskan bahwa mutasi ini tidak terkait dengan apa pun di luar dari organisasi TNI, jadi ini sesuai dengan proporsionalitas dan sesuai kebutuhan organisasi saat ini," kata Kristomei dalam jumpa pers virtual, Jumat (2/5/2025).
Kristomei mengatakan purnawirawan TNI tidak terkiat dengan TNI aktif. Dia menekankan bahwa revisi mutasi TNI, termasuk anak Wakil Presiden RI periode 1993-1998 Try Sutrisno, Letjen Kunto Arief Wibodo, adalah karena kebutuhan organisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak terkait dengan... beliau purnawirawan TNI tidak terkait dengan TNI aktif saat ini, kegiatan itu juga tidak mengakibatkan 'Oh, gara-gara itu Pak Kunto bergeser', nggak. Ini memang karena ada perencanaan dari organisasi personalia," katanya.
Mutasi itu awalnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025. Mutasi itu salah satunya terkait jabatan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I. Jabatan ini semula diduduki Letjen Kunto Arief Wibowo.
Letjen kunto dalam keputusan itu dirotasi ke jabatan Staf Khusus KSAD. Jabatan yang semula diemban Letjen Kunto, diisi oleh Laksda Hersan, mantan ajudan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554A/IV/2025 tanggal 30 April 2025. Ada 7 jabatan perwira TNI dalam revisi mutasi itu, termasuk Letjen Kunto yang tetap menjabat Pangkogabwilhan I. Namun Kapuspen TNI Brigjen Kristomei belum membeberkan detail nama-nama itu.
"Karena pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat surat keputusan tadi karena pertimbangan ada beberapa pati dalam rangkaian itu belum bisa bergeser dihadapkan dengan tugas-tugasnya saat ini yang masih harus membutuhkan perwira tinggi itu tadi," tutur dia.
Tuntutan Purnawirawan TNI
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berikut ini daftar lengkap delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(lir/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini