RUU Statistik Bisa Pidanakan Lembaga Survei Lewat Dewan Statistik Nasional

13 hours ago 9

Jakarta -

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik akan mengatur pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN). DSN akan mengatur ketentuan sanksi administratif hingga pidana untuk penyelenggara statistik termasuk lembaga survei.

"Nah lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus. Dalam kaitan dengan itu, di dalam RUU yang baru ini, itu ada ketentuan tentang sanksi, baik itu sanksi administratif sampai sanksi pidana untuk semua penyelenggara, jadi tidak hanya soal lembaga survei," kata Sofwan saat dihubungi, Jumat (2/5/2025).

Sofwan mengatakan DSN akan mengawasi Badan Pusat Statistik (BPS) dan penyelenggara statistik lainnya. Ia menyebut, jika ada laporan terkait kecurangan hasil statistik dari lembaga survei, DSN bisa melakukan kajian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dewan Statistik Nasional yang mengawasi BPS dan mengawasi penyelenggara-penyelenggara statistik. Termasuk di dalamnya penyelenggara statistik khusus," ujar Sofwan.

"Nah, di dalam penyelenggara termasuk di dalamnya adalah, apa itu namanya tuh? Lembaga survei. Nah, maksudnya adalah, jika kemudian ada lembaga survei yang merilis hasil surveinya, tetapi di dalamnya ada kecurangan, nah itu DSN, Dewan Statistik Nasional, bisa melakukan penelitian dan pengujian," tambahnya.

Sofwan menyebut anggota Panja RUU Statistik juga mendukung pengawasan terhadap lembaga survei. Hal ini mempertimbangkan hajat orang banyak dan pengalaman di pileg serta pilkada sebelumnya.

"Itu karena data ini kan penting, menyangkut hajat hidup orang banyak. Kenapa kemarin muncul isu tentang lembaga survei ini harus lebih ketat diawasi. Ini bukan hanya saya, ini banyak anggota Panja yang ngomong gitu. Kebetulan yang dikutip saya, jadi bukan hanya saya. Dari PAN ada, dari Golkar ada," ungkap Sofwan.

Sofwan menilai masih ada temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut RUU Statistik membuka peluang publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan.

"Misalnya, kalau pilkada atau pileg hasil surveinya rendah. Padahal 'Kok saya survei sama lembaga survei anu kok ini segini, tapi kok ini saya dijeblokin segini nih' misalnya," kata Sofwan.

"Ya, berbedanya jauh. Nah, praktik-praktik yang seperti ini untuk memengaruhi opini masyarakat dengan data yang salah ini kan pidana, tidak boleh," sambungnya.

Anggota DPR Fraksi PDIP itu mengatakan RUU Statistik memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kecurangan. Ia menyebut, melalui badan baru DSN, laporan itu bisa diteruskan ke kepolisian.

"Maka masyarakat itu diberi ruang untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN, Dewan Statistik Nasional. Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN. Nah, DSN inilah kemudian nanti yang menindaklanjuti. Oh ini pidana, ini ada berpotensi pidana, ini nanti diserahkan kepada kepolisian," imbuhnya.

Diketahui, pada Rabu (30/4), RUU Statistik disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI untuk dibawa ke paripurna. Setelah RUU disetujui, DPR RI akan menyampaikan poin-poin draf RUU itu ke pemerintah untuk dibahas bersama sebelum diketok menjadi undang-undang.

(dwr/eva)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial