Waka MPR Dorong Mahkamah Internasional Tindak Tegas Kejahatan Israel

13 hours ago 10

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan dukungannya atas pernyataan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag. Pernyataan tersebut menegaskan permohonan agar ICJ segera mengeluarkan opini hukum (advisory opinion) yang mengikat terhadap Israel, khususnya kewajiban Israel membuka akses bagi bantuan kemanusiaan ke wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Gaza.

"Pernyataan Menlu Sugiono yang disampaikan dalam sidang terbuka di Mahkamah Internasional kemarin itu telah mewakili khususnya suara rakyat Indonesia yang berada di garda terdepan untuk membela perjuangan kemerdekaan Palestina dan menolak penjajahan Israel atas tanah-tanah Palestina dengan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang terus dipraktikkan oleh zionis Israel atas rakyat Palestina," ujar HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

HNW mengingatkan agar keputusan ICJ kali ini tidak bernasib sama seperti opini sebelumnya yang juga menjadi resolusi PBB namun diabaikan Israel. Contohnya, resolusi pada 18 September 2024 yang menuntut Israel mengakhiri pendudukan dalam 12 bulan, justru dibalas dengan aksi pendudukan yang lebih agresif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ICJ penting untuk mengabulkan permohonan itu dan membuat keputusan/advisory opinion yang lebih bertaring, agar kemudian nanti dikuatkan melalui resolusi PBB, agar benar-benar dilaksanakan karena kondisi kedaruratan kelaparan di Gaza semakin memprihatinkan akibat blokade total Israel. Penting bagi ICJ agar memastikan keputusannya nanti bukan hanya menjadi Resolusi MU PBB, tapi menjadi keputusan yang benar-benar dikawal oleh negara-negara anggota PBB agar benar-benar dilaksanakan oleh Israel," tuturnya.

Ia juga mendorong agar ICJ tak ragu memberikan sanksi lebih tegas jika Israel terus melanggar hukum internasional. Langkah ini penting untuk menjadi landasan hukum bagi PBB dan lembaga lainnya untuk mengambil tindakan nyata.

"Ini agar bisa menjadi dasar hukum yang kuat agar organ PBB lainnya juga bertindak dan menghukum Israel," imbuhnya.

Pada April lalu, HNW bersama delegasi Fraksi PKS DPR/MPR RI juga hadir langsung ke ICJ dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, mendukung penegakan hukum terhadap Perdana Menteri Israel, Netanyahu, dan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang.

"Dalam rangka mendukung sikap resmi Indonesia yang sebelumnya juga disampaikan oleh Menlu RI Retno Marsudi, kami juga telah menemui Mahkamah Internasional mengapresiasi keputusan mereka sebelumnya, dan karenanya mengingatkan agar ICJ menyampaikan kembali kepada seluruh organ dan semua anggota PBB untuk mengikuti advisory opinion/fatwa Mahkamah Internasional yang telah mereka sepakati menjadi Resolusi MU PBB terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina, dan agar Israel meninggalkan wilayah yang diduduki secara ilegal itu dalam waktu 12 bulan," ujar HNW.

"Ini juga harus dipastikan pelaksanaannya, dan mestinya sesuai dengan prinsip keadilan universal, advisory opinion dari ICJ yang akan diputuskan terkait keharusan Israel membuka akses bantuan kemanusiaan ke Gaza agar tidak terjadi genosida ketika Israel terus melakukan blokade total masuknya semua jenis bantuan kemanussiaan ke Gaza yang sudah berlaku lebih dari 60 hari. Selain keputusan yang nantinya menjadi Resolusi MU PBB itu hendaknya harus bisa dilaksanakan oleh anggota PBB, juga bisa mengingatkan dan menguatkan pelaksanaan advisory ICJ sebelumnya, terkait ilegalnya pendudukan Israel atas Palestina agar bisa dilaksanakan maksimal 12 bulan semenjak diputuskan. Agar berhentilah penjajahan dan tragedi kemanusiaan, agar hadirlah perdamaiaan dengan kemerdekaan Palestina," tutupnya.

(prf/ega)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial