Tersangka Keributan di Kemang Diamankan di Basecamp-Menyerahkan Diri

12 hours ago 10

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan 10 tersangka dalam kasus keributan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di Kemang, Jakarta Selatan. Mulanya 27 orang diamankan untuk diminta keterangan, lalu 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih menceritakan bagaimana para pelaku keributan di Kemang itu diamankan. Polisi dengan cepat mengamankan sejumlah orang untuk diminta keterangan.

"Untuk proses penangkapan yang sudah kita amankan yaitu satu tersangka utama KT bersama tujuh rekannya ditangkap di base camp mereka yang di Jalan Prapanca Raya pada pukul 17.00 WIB," kata Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak berselang lama, polisi mengantongi identitas dan posisi pelaku lainnya. Beberapa orang diamankan saat masih berada di kawasan Jakarta Selatan.

"Kemudian AK dan MAG ditangkap pada pukul 21.00 yang di Jalan Antasari, kemudian yang lain dua pelaku RTA dan RR dia menyerahkan diri, dia datang ke sini pada pukul 01.00 WIB," sambungnya.

Konflik Pecah

Murodih menjelaskan kronologi awal mula terjadinya bentrok kedua pihak. Konflik bermula saat salah satu pelaku memukul tembok menggunakan palu.

"Jadi, setelah dia hadir di sana, dia melakukan pemukulan terhadap tembok, sehingga di sana memicu terjadinya balasan," ujar Murodih.

Insiden itu terjadi pada Kamis (30/5) pukul 09.00 WIB di Jalan Kemang Raya Nomor 14B, Jakarta Selatan. Kelompok pelaku membawa senjata berupa senapan angin jenis PVC hingga senjata tajam untuk menguasai lahan sengketa.

"Kejadian dimulai ketika dua tersangka, yaitu AK dan MAG, bertemu dengan KTA guna mengambil alih lahan tersebut, yang mana senjata dimasukkan ke dalam bagasi mobil Agya berwarna kuning kemudian sebelum dibawa ke lokasi kejadian," ungkap Murodih.

Para pelaku sudah mempersiapkan matang rencana penyerangan itu. Mereka menyiapkan senjata untuk mengintimidasi lawannya.

"Jadi mereka sebelum dia sudah persiapkan betul ya senjata ini, sudah dipersiapkan, kemudian ditaruh di dalam kendaraan mobil tersebut," kata Murodih.

Murodih mengatakan keributan yang melibatkan dua kelompok itu berlangsung selama beberapa menit, kemudian sama-sama membubarkan diri. Pihaknya langsung turun tangan melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

"Keributan berlangsung selama kurang lebih 10 menit, sebelum massa dari kedua belah pihak membubarkan diri. Kemudian kita dari polisi yang hadir di sana," ungkapnya.

10 Tersangka

Total kini ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Awalnya polisi menetapkan sembilan orang tersangka dari 25 yang diperiksa kemarin. Saat ini satu tersangka bertambah setelah polisi memeriksa total 27 orang.

"Kemudian, dari keseluruhan dengan saksi-saksi, sebenarnya itu ada 27 yang kita minta keterangan. Namun yang memang ini betul mereka ini dinyatakan terbukti yaitu kurang lebih 10 orang," kata Kasi Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (2/5/2025).

Adapun 10 tersangka itu adalah KT (43), Agustinus Sari alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka adalah pihak yang menyerang dan menenteng senapan angin.

Murodih menjelaskan 10 orang tersangka itu dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak. Masing-masing diancam hingga 20 tahun penjara.

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial