Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban dan Karawang

7 hours ago 2

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik curang penyalahgunaan kode batang atau QR Code MyPertamina untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Total ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menjelaskan ada dua kasus yang diungkap di lokasi berbeda, namun dengan modus yang sama. Kasus pertama berada di wilayah Tuban, Jawa Timur, dan kedua di Karawang, Jawa Barat.

"Ini sengaja kita gabungkan dua case ini (rilis pengungkapannya) supaya nanti bisa lebih praktis. Namun pesan ini juga bisa tersampaikan kepada masyarakat," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus di Tuban

Nunung mengatakan dalam kasus di Tuban pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni BC, K dan J. Para pelaku melakukan pembelian dan pengangkutan solar di SPBU dengan menggunakan 45 barcode berbeda dengan kendaraan yang sama secara berulang.

"Di Tuban, Jawa Timur, modus operandinya melakukan pengambilan dan pengangkutan BBM jenis solar dari SBPU dengan menggunakan kendaraan yang sama secara berulang, dan menggunakan 45 barcode (MyPertamina) yang berbeda dan disimpan di dalam handphone milik tersangka BC," jelas Nunung.

Nunung menduga para pelaku telah bekerja sama dengan operator SPBU untuk memperoleh barcode-barcode tersebut. Sedangkan solar subsidi yang dibeli dari Pertamina akan dijual oleh para pelaku dengan harga lebih tinggi.

"Untuk disparitas atau selisih harga untuk solar bersubsidi itu hargannya Rp 6.800. Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi dengan harga Rp 8.600," jelas Nunung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi curang tersebut selama lima bulan. Selama kurun waktu lima bulan tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

"Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang para tersangka ini untuk di TKP Tuban atas pengakuan sementara, pengakuan sementara dari para tersangka, mereka baru melakukan kegiatan lima bulan sehingga negara atau keuntungan yang mereka peroleh baru sekitar Rp 1.344.000.000," ungkapnya.

Kasus di Karawang

Pada kasus di Karawang, Jawa Barat, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka berinisial LA, HB, S, AS dan E. Para pelaku melakukan aksinya dengan mengurus lebih dahulu surat rekomendasi dari kantor kelurahan desa.

"Modus operandinya adalah membuat dan mengurus surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan beberapa orang warga di kantor pemerintahan desa, untuk dapat memperoleh sejumlah barcode MyPertamina, yang kemudian dikumpulkan lalu digunakan untuk pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar subsidi dari SPBU," ungkap Nunung.

Karena telah memiliki banyak barcode, para pelaku melakukan pembelian dan pengangkutan solar dari SPBU. Pengangkutan menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan membawa barcode yang berbeda-beda.

"Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi," terang Nunung.

Nunung menyebut sindikat ini telah melakukan praktik curang tersebut selama satu tahun. Para pelaku diduga telah meraup keuntungan hingga Rp 3 miliar.

"Dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama satu tahun dengan keuntungan Rp. 3.072.000.000," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.

(ond/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial