Jakarta -
Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2014-2015 Rachmat Gobel sering mengaku lupa soal kegiatan importasi gula saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Tom memakluminya.
"Saya kira sangat bisa dimaklumi, karena ini peristiwa 9,5 tahun yang lalu, 10 tahun yang lalu. Jadi terus terang saja, kami semua sudah kurang ingat ya. Jadi kita menjawabnya atas dasar dokumen, fakta dan data ya," kata Tom Lembong di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).
Tom mengatakan seorang saksi yang dihadirkan di persidangan harus menjawab dengan tegas jika ingat atau lupa. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Gobel menunjukkan integritas Gobel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira setahu saya dalam prosedur persidangan, memang kalau seorang saksi itu tidak ingat atau tidak tahu, dia sebaiknya jawab tidak ingat atau tidak tahu. Jadi jangan ngarang-ngarang. Jadi saya kira itu menunjukkan integritas Pak Gobel, bahwa memang kalau tidak ingat ya tidak ingat. Jangan ngarang-ngarang gitu ya," ujarnya.
Tom mengapresiasi keterangan Gobel di persidangan. Dia menyebut impor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih diperbolehkan dan tidak ada aturan yang melarang itu.
"Saya sangat mengapresiasi pernyataan Pak Rachmat Gobel, pendahulu saya sebagai Menteri Perdagangan, bahwa impor yang saya lakukan, yaitu impor gula mentah untuk diolah jadi gula putih itu boleh-boleh saja, sah-sah saja, tidak ada aturan yang melarang. Saya kan dituduh melanggar aturan dengan impor gula mentah, bukan gula putih," kata Tom.
"Tapi Pak Gobel sangat jelas, satu saksi dari Kemendag juga sangat jelas, tidak ada aturannya. Bahkan Pak Gobel bilang, ya kalau memang ada kebutuhannya, ya sah-sah saja untuk gula mentah diimpor, kalau itu yang tersedia," imbuhnya.
Tom menyoroti tindakan tidak layak yang disebut jaksa saat melakukan impor gula jika tidak ada aturan yang mengatur. Dia merasa heran dengan hal tersebut.
"Jaksa Penuntut mengatakan, ya kalau tidak ada aturannya, itu berindikasi tindakan tidak layak, meskipun tidak melanggar hukum. Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, di sidang, atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak, bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak," ujarnya.
Tom juga menilai seseorang tidak boleh dihukum jika tidak ada aturan yang mengatur perbuatan tersebut. Menurutnya, pertimbangan dalam kasus ini yakni ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, bukan layak atau tidaknya sebuah tindakan.
"Jadi, tadi jelas disampaikan oleh Pak Gobel dan saksi dari Kemendag yang lain, bahwa aturannya tidak ada, tidak diatur, maka boleh-boleh saja. Kemudian Jaksa Penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak, tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak," tuturnya.
Selain itu, Tom menyebut penugasan operasi pasar dalam menjaga stok dan stabilitas harga gula sudah ada sejak era eks Mendag Gita Wirjawan hingga Rachmat Gobel. Tom mengaku hanya melanjutkan penugasan ke induk koperasi Kartika (Inkopkar) tersebut dari Gobel.
"Nah itu di tindak lanjut di jamannya Pak Rachmat Gobel, di mana ada penugasan kepada Inkopkar, induk koperasi Kartika, operasinya angkatan darat, yang bekerjasama dengan pabrik gula rafinasi, pabrik gula rafinasi swasta untuk operasi pasar," kata Tom.
"Jadi memang penugasan Inkopkar itu sudah berjalan lama, jauh sebelum saya menjabat, dan itu bukan hal baru. Demikian juga dengan penugasan PPI, pertama kali ditugaskan oleh Pak Gobel, saya diminta penugasannya oleh Pak Gobel kepada Menteri BUMN saat itu, Menteri BUMN yang menugaskan, dan saya melanjutkan," tambahanya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan Live DetikSore:
(mib/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini