Jakarta -
Badan usaha adalah sebuah kesatuan organisasi yang melakukan kegiatan ekonomi dengan tujuan menghasilkan keuntungan. Bentuknya bisa koperasi, pelayanan publik, atau organisasi lain yang menjalankan aktivitas bisnis.
Badan usaha berperan penting dalam bidang ekonomi. Ruang lingkup badan usaha bisa disebut lebih luas daripada perusahaan.
Pengertian Badan Usaha
Dikutip dari Modul Ekonomi Kemdikbud kelas X yang disusun oleh Anna Monalita de Fretes, badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bisa terdiri atas seorang atau kelompok orang yang bekerja sama. Tujuan kegiatan badan usaha adalah untuk menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi badan usaha meliputi fungsi komersial, sosial, dan pembangunan ekonomi.
Apa bedanya dengan perusahaan? Badan usaha adalah lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat di mana badan usaha itu mengelola berbagai faktor produksi yang menghasilkan barang/jasa untuk dipasarkan. Di dalam perusahaan, dijalankan kegiatan operasional badan usaha.
Fungsi Badan Usaha
Mengutip Buku Ajar Pengantar Manajemen Bisnis oleh Milla Permata Sunny, dkk, badan usaha memiliki dua fungsi dalam melaksanakan kegiatannya, yaitu fungsi operasional dan manajemen.
1. Fungsi Manajemen
Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, pengarahan, pengoordinasian, dan pengawasan. Ini merupakan tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang atasan, agar kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha bisa berjalan dengan lancar.
2. Fungsi Operasional
Fungsi operasional berfokus pada pelaksanaan suatu kegiatan badan usaha, dalam rangka menghasilkan laba. Aspek-aspeknya meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang administrasi, bidang personalia, dan bidang pemasaran.
Ciri-ciri Badan Usaha
Berikut merupakan ciri badan usaha secara umum:
- Tujuannya untuk mencari keuntungan.
- Menggunakan modal dan tenaga kerja.
- Bersifat resmi dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
- Kegiatan operasionalnya di bawah pimpinan seorang usahawan.
Jenis-jenis Badan Usaha dan Contoh
Berdasarkan lapangan usahanya, jenis badan usaha terbagi menjadi:
1. Badan Usaha Agraris
Badan usaha yang melakukan pengolahan dari bahan alam. Contohnya, peternakan, perikanan, perkebunan, dan pertanian.
2. Badan Usaha Ekstraktif
Kegiatan badan usaha ekstraktif yaitu mengambil hasil alam, sehingga bisa memiliki manfaat tertentu. Contohnya, penambangan kayu, pendulangan emas, pertampangan, atau perikanan laut.
3. Badan Usaha Perdagangan
Jenis badan usaha yang kegiatannya meliputi kegiatan jual beli atau penyaluran barang dari produsen ke konsumen. Contohnya, supermarket, perusahaan ekspor impor, grosir, atau pedagang eceran.
4. Badan Usaha Jasa
Sesuai namanya, badan usaha jasa merupakan jenis badan usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan jasa. Contohnya, seperti bengkel, akuntan, salon, bengkel, notaris, hingga asuransi.
5. Badan Usaha Industri
Kegiatan badan usaha ini adalah mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Contoh badan usahanya berupa perusahaan tekstil, industri logam, hingga kerajinan tangan.
Dilihat dari kepemilikan modal, jenis badan usaha digolongkan menjadi 3 jenis yaitu:
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki negara. Contohnya, Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perseroan Terbatas (Persero).
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS merupakan badan usaha modalnya dimiliki oleh swasta. Bentuknya bisa perseorangan maupun persekutuan. Contohnya, perseroan terbatas, firma, persekutuan komanditer, atau koperasi.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang modalnya dipunyai pemerintah daerah. Contohnya, Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), hingga layanan transportasi darat daerah (angkot/bus).
4. Badan Usaha Campuran
Modal badan usaha campuran dimiliki bersama pemerintah dan swasta/investor.Contoh badan usaha campuran di Indonesia di antaranya PT Angkasa Pura.
Badan usaha berdasarkan jumlah tenaga kerjanya, digolongkan menjadi:
1. Badan Usaha Kecil
Badan usaha yang memiliki tenaga kerja kurang dari 5 orang.
2. Badan Usaha Sedang
Badan usaha yang jumlah tenaga kerjanya di atas 5-50 orang.
3. Badan Usaha Besar
Badan usaha yang memiliki tenaga kerja melebihi 50 orang.
Tidak hanya mendukung perekonomian lewat kegiatan produksi dan distribusi, badan usaha juga menjadi pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat.
(khq/fds)