Jakarta -
Perkembangan dunia global yang makin terhubung dan kompleks telah menjadikan transparansi pajak sebagai isu utama di banyak negara. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Indonesia untuk meningkatkan kepatuhan pajak adalah penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI). I
nisiatif ini, yang didorong oleh kebijakan internasional, bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak dengan cara memfasilitasi pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis dan berkala. Melalui skema AEoI, potensi penghindaran pajak dapat ditekan karena celah hukum lintas yurisdiksi menjadi semakin sempit.
Sebagai anggota G20 dan peserta aktif dalam perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA), Indonesia berkomitmen meningkatkan keterbukaan informasi keuangan. Implementasi AEoI diharapkan mampu menghasilkan data keuangan yang lebih akurat dan transparan, sehingga potensi pendapatan negara yang berasal dari sektor pajak dapat dimaksimalkan demi kesejahteraan masyarakat. Namun, seperti program baru lainnya, pelaksanaan AEoI menghadapi sejumlah tantangan yang tidak dapat diabaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tantangan utama adalah benturan dengan prinsip kerahasiaan data keuangan, terutama dalam sektor perbankan. Isu ini cukup sensitif di Indonesia, di mana beberapa pihak merasa khawatir bahwa data keuangan mereka dapat disalahgunakan. Tedja et al. (2019) dalam kajiannya "Automatic Exchange of Information on Indonesia Jurisdiction to Control Business Opportunities" menyoroti bagaimana pergeseran ini dapat mempengaruhi persepsi wajib pajak.
Perlindungan data wajib pajak menjadi prioritas, sebab tanpa kepercayaan publik, program ini dapat menemui banyak hambatan dalam penerapannya. Pemerintah perlu merancang dan mengimplementasikan regulasi yang memastikan bahwa data yang diperoleh digunakan sesuai tujuan, yaitu peningkatan kepatuhan dan pencegahan penghindaran pajak.
Penting untuk diingat bahwa transparansi dan perlindungan data harus berjalan secara seimbang. Oleh karena itu, edukasi publik tentang pentingnya AEoI dalam menciptakan keadilan perpajakan menjadi langkah krusial. Selain memperkuat regulasi, pemerintah dapat memperluas kampanye sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat bahwa data mereka akan aman dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum.
Selain tantangan regulasi, kesiapan infrastruktur teknologi yang mendukung pelaksanaan AEoI juga perlu mendapat perhatian lebih. Dalam penelitian Riyani et al. (2024) berjudul "AEoI and Modernization of The Tax System for Taxpayer Compliance in Indonesia", disebutkan bahwa beberapa perangkat teknologi perpajakan seperti aplikasi e-billing, e-filing, dan e-SPT masih belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi teknologi dalam sistem perpajakan masih memerlukan perbaikan dan penerapan yang lebih luas. Pengguna, baik individu maupun perusahaan, perlu dibimbing agar lebih nyaman dan terbiasa dengan teknologi tersebut untuk mendukung keberhasilan AEoI.
Dalam pengalaman sebelumnya, program amnesti pajak yang dilaksanakan pada 2016-2017 memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia. Program ini berhasil menarik sejumlah besar dana yang sebelumnya disimpan di luar negeri kembali masuk ke sistem perekonomian nasional. Hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi keuangan dapat mendatangkan hasil yang nyata, asalkan pemerintah terus memperkuat pengawasan dan memperbaiki kelemahan sistem yang ada.
Lebih jauh lagi, penerapan AEoI diharapkan membawa dampak positif bagi sektor bisnis dan perekonomian secara umum. Dengan mempersempit celah penghindaran pajak, lingkungan usaha menjadi lebih adil karena setiap pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Situasi ini menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, meningkatkan daya saing, serta menarik minat investor asing untuk menanamkan modal di Indonesia. Ketika aturan perpajakan dipatuhi secara merata, persaingan dalam dunia usaha pun menjadi lebih sehat dan stabilitas ekonomi yang lebih baik dapat tercapai.
Namun demikian, keberhasilan AEoI tidak bisa dicapai tanpa sinergi yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat harus bekerja sama dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan tentang pentingnya keterbukaan informasi keuangan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, sementara sanksi tegas bagi para pelanggar kebijakan dapat menciptakan efek jera. Membangun sistem perpajakan yang adil dan transparan memang tidak mudah, tetapi hasil yang diharapkan berupa peningkatan penerimaan pajak serta stabilitas ekonomi menjadi alasan yang cukup kuat untuk terus melanjutkan upaya ini.
Sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan global perpajakan, AEoI berfungsi tidak hanya sebagai alat untuk memperkuat penerimaan negara, tetapi juga sebagai fondasi dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat. Keberhasilan implementasi AEoI dapat memperkuat hubungan ini, menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan di masa depan. Dengan demikian, implementasi AEoI yang efektif dapat menjadi salah satu pilar utama dalam membangun sistem perpajakan yang terpercaya di Indonesia, serta menjadi modal penting dalam persaingan ekonomi global.
(tulisan ini murni merupakan opini penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)
Lala Krisnalia
Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III
(ara/ang)