Ada Lagi Kriteria Tambahan Bagi Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Apa Saja?

3 weeks ago 22

Jakarta -

Pemerintah kembali menerbitkan kriteria tambahan bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025. Ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Berikut informasi selengkapnya.

Aturan Tambahan Pelamar PPPK 2024 Tahap 2

Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria tambahan pelamar PPPK 2024 tahap 2 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2025. Mengutip dari keputusan tersebut, berikut daftar kriteria tambahan pelamar PPPK 2P24 tahap 2 bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN BKN, dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai database pegawai non-ASN BKN, jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;
  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
  • Belum melamar seleksi pengadaan ASN;
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi CPNS 2024.

2. Pelamar dengan kriteria di atas, melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.

3. Jika kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan kebutuhan jabatan dan/atau tidak tersedia lowongan kebutuhan jabatan seperti yang telah disebutkan, pelamar dapat melamar pada jabatan:

  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

4. Bagi pelamar pada instansi pemerintah yang belum mengusulkan penetapan kebutuhan PPPK, dapat melamar pada jabatan di POIN KETIGA pada seleksi PPPK tahap 2 dan akan diberikan penetapan kebutuhan setelah pengumuman hasil seleksi.

5. Pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diangkat sebagai PPPK. Penentuan pelamar yang memperoleh alokasi kebutuhan diprioritaskan bagi pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

6. Jika masih terdapat kebutuhan yang belum terpenuhi setelah seleksi PPPK 2024 tahap 2 selesai dilaksanakan, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi berbeda dengan ketentuan urutan kelulusan sebagai berikut:

  • Pelamar prioritas;
  • Eks THK II;
  • Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
  • Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus; dan
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Jika jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

8. Jika pelamar merupakan pegawai yang terdaftar di database pegawai non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus, diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

9. Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk PPPK, paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

Berikut lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.

Tentang PPPK Paruh Waktu

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2025, berikut kriteria PPPK Paruh Waktu.

1. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN BKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; atau
b. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

2. Instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja, setelah mendapatkan persetujuan pengangkatan/penetapan kebutuhan dari Menteri PANRB.

Berikut lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial