5 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional, 15.000 Pabrik Bakal Stop Produksi

1 week ago 5

Jakarta -

Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan 5 juta buruh yang bekerja untuk 15.000 pabrik di seluruh wilayah Indonesia akan melakukan aksi mogok nasional minimal selama dua hari antara 19 November-24 Desember 2024. Aksi ini rencananya dapat diperpanjang jika permintaan para buruh tidak dipenuhi.

"Mogok nasional ini diperkirakan diikuti 5 juta buruh, direncanakan 5 juta buruh di 15 ribu pabrik sekurang-kurangnya," kata Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers yang dilakukan secara online, Senin (4/11/2024).

"Sekurang-kurangnya di 15 ribu pabrik di seluruh wilayah Indonesia stop produksi. Sekali lagi produksi stop, pelayanan jasa-jasa yang mengikuti
pemogokkan itu instruksinya stop. Produksi berhenti pada waktu mogok nasional diperkirakan 5 juta buruh bergabung," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini buruh meminta kepada pemerintah untuk tidak menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam perhitungan kenaikan upah minimum 2025.

Permintaan ini dilakukan seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal itu membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.

"Sikap resmi partai buruh dan serikat-serikat buruh berkenaan dengan kenaikan upah minimum 2025, mematuhi semua keputusan, saya ulangi, mematuhi semua keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu 21 norma hukum atau 21 pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi sudah dinyatakan bertentangan dengan undang-undang dasar 1945 dan tidak punya kekuatan hukum kecuali dimaknai lain," terangnya.

"Dengan demikian norma-norma hukum yang sudah dicabut tadi, aturan turunannya juga tidak berlaku. Khusus pengupahan aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023, tidak berlaku," jelas Said.

Terkait hal itu, serikat buruh dengan tegas tetap meminta kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8-10%. Sedangkan bagi perusahaan yang sekiranya tidak mampu untuk meningkatkan upah minimum pegawainya 8-10%, menurut Said perihal ini dapat dibicarakan lebih jauh bersama serikat buruh terkait.

"Berkenaan dengan upah minimum, oleh karena itu KSPI dalam sikap resminya juga meminta kenaikan upah minimum tetap 8% sampai 10%. Untuk perusahaan yang tidak mampu nanti kita diskusikan," tegasnya.

"Kenaikan upah 8-10% untuk perusahaan yang tidak mampu maka kita akan mendiskusikan formulanya (perhitungan kenaikan upah), dan kita buat syarat-syarat tidak mampu perusahaan itu. Misal merugi 2 tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan akuntan publik," ucap Said lagi.

Kemudian Said menyebut aksi mogok nasional ini akan diawali dengan pengiriman surat resmi dari sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam KSPI maupun Partai Buruh seperti FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia), SPN (Serikat Pekerja Nasional), FSPTSK (Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit) dan serikat buruh lainnya kepada Kementerian dan Lembaga terkait.

"Jadi yang mengorganisir mogok nasional adalah serikat buruh, bukan partai buruh. Karena partai buruh dalam undang-undang nggak boleh mengorganisir pemogokan. Jadi yang akan mengorganisir pemogokan yang kita namakan mogok nasional adalah serikat buruh," jelas Said.

"Partai buruh hanya mendukung secara politik, akan menginstruksikan seluruh jajaran partai buruh di 38 Provinsi, 393 Kabupaten-Kota untuk mendukung pemogokan yang dilakukan oleh serikat-serikat buruh," paparnya lagi.

Selanjutnya para buruh akan memulai rangkaian aksi mogok nasional dengan melakukan unjuk rasa pada 6-7 November 2024 di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Namun untuk aksi unjuk rasa awal ini hanya diikuti oleh sejumlah serikat buruh saja.

"Sebelum mogok nasional, aksi akan digelar di Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 6 November. Serikat pekerja SPN akan aksi Rabu, 6 November 2024. Ribuan (buruh anggota) SPN se-Jawa Barat, Banten, DKI ke Kemenaker," katanya.

"Nanti hari Kamis-nya tanggal 7 (November 2024), ada FSPMI ke Kemnaker dan Menko Perekonomian. Terus bergelombang ke dua menteri ini, Menaker Menko Perekonomian, dan BPS, dan tentu Istana nanti. Kalau secara nasional ke Istana," pungkas Said.

Simak juga Video 'MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial