Polisi menangkap komplotan pemerasan dengan modus open booking online (BO) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua pelaku adalah pasangan suami istri atau pasutri siri.
Kasus pemerasan terhadap pria inisial RPS ini terjadi pada Minggu (2/3/2925) lalu di salah satu kos di Tanjung Priok. Korban awalnya diajak kencan pelaku hingga berakhir ATM dikuras. Berikut fakta-faktanya:
1. Komplotan Pelaku Ditangkap
Para pelaku diamankan di Jalan Swasembada Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (3/3) malam. Mereka yang diamankan yaitu wanita bernama Firli Dewi (29) yang merupakan teman kencan korban dan tiga orang pria lainnya bernama Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku sudah kita amankan" kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka. Mulai dari mutasi rekening korban yang diperas pelaku, ponsel korban hingga dua bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
2. Korban Sempat Diancam Ditelanjangi
Korban dan pelaku wanita Firli Dewi alias Fitri (29) mulanya berkenalan di aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu di salah satu kos di Priok.
Tak berselang lama, ada tiga orang laki-laki yang datang ke kos itu. Salah satu pria mengaku sebagai suami wanita tersebut.
"Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dengan marah mengatakan kepada korban bahwa telah merebut istrinya (Fitri) dengan tuduhan selingkuh, sehingga pelaku mengeluarkan pisau yang diarahkan kepada korban," kata Ressa.
Korban saat itu diancam pulang dengan kondisi telanjang. Para pelaku lalu meminta paksa PIN m-banking milik korban dan menguras uang yang ada di dalamnya. Duit milik korban kemudian digunakan untuk deposit judi online.
"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya lo pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', berikut 2 pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta 3 pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," ujarnya.
3. Pelaku Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Foto: iStock)
"Statusnya sudah tersangka," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
"Sudah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan," ujarnya.
Polisi mengungkap para tersangka. Pelaku Fitri berperan sebagai teman kencan korban.
"Firli Dewi alias Fitri berperan untuk mencari korban lewat aplikasi kencan," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Selain itu, tiga orang pria yang ikut diringkus berperan sebagai eksekutor yang memeras korban. Mereka yakni Sudarna (38), Aly akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).
"Sudarna berperan sebagai eksekutor, Aly Akbar berperan sebagai eksekutor dan Dedeh Supriatna berperan sebagai eksekutor," ujarnya.
4. 2 Otak Pemerasan Pasutri Siri
Ternyata tersangka Sudarna (38) dan Firli Dewi alias Fitri (29) merupakan pasangan suami istri (pasutri) dari pernikahan siri. Mereka nikah siri pada Januari lalu.
"Mereka menikah siri bulan Januari 2025 dan belum memilik keturunan," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Jumat (7/3).
Meski statusnya menikah siri, Fitri dan Sudarna bersekongkol untuk melakukan penipuan modus open BO atau teman kencan. Keduanya mengatur skema pemerasan hingga mengajak 2 tersangka lainnya Aly Akbar (32) dan Dedeh Supriatna (30).
"Dapat dijelaskan bahwa Firli dan Sudarna sudah merencanakan perbuatan tindak pidana pencurian dan pemerasan tersebut," ujarnya.
5. Pelaku 3 Kali Beraksi
Polisi mengungkap komplotan pelaku yang memeras pria RPS dengan modus mengajak kencan sudah tiga kali beraksi. Mereka diduga telah mendapat duit jutaan rupiah dari pemerasan.
"Sudarna dkk sudah melakukan perbuatan pencurian dan pemerasan sebanyak tiga kali," kata AKBP Ressa Fiardy Marasabessy.
Ressa mengatakan ketiga aksinya dilakukan dengan modus teman kencan. Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025. Mereka membawa kabur duit Rp 800 ribu dan ponsel korban.
Aksi kedua dilakukan pada bulan yang sama di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Aksi ketiga dilakukan pada Minggu (2/3) dengan korban RPS.
Mereka membawa kabur ponsel korban serta menguras rekening bank korban hingga Rp 3,5 juta. Ressa menyebut para tersangka membagi rata hasil kejahatan tersebut.
"Uang hasil pencurian dan pemerasan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
(lir/fas)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu