Jakarta -
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin terus membuat kejutan dalam 3 hari terakhir. Setidaknya, ada tiga kejutan yang dibuatnya.
Sebagai informasi, nama Paman Birin terus menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tersangka suap pada Oktober lalu. Kasus yang menjerat Paman Birin itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di Kalsel.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin bukan termasuk orang yang ditangkap KPK dalam OTT. KPK juga belum pernah memanggil Paman Birin setelah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPK menyebut Paman Birin menghilang. Hingga akhirnya Paman Birin muncul pada Senin (11/11/2024). Sejak itu, Paman Birin terus membuat kejutan.
Berikut tiga kejutan yang dibuat Paman Birin dalam 3 hari terakhir:
Muncul Mendadak
KPK sempat menyatakan Sahbirin menghilang dan memulai pencarian untuk menangkap Sahbirin. Namun, Sahbirin tiba-tiba muncul di kantornya pada Senin (11/11).
Dilansir Antara, Sahbirin memimpin apel pagi di halaman Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru. Paman Birin tampak mengenakan pakaian dinas lengkap.
Apel itu diikuti oleh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Kalsel. Paman Birin mengatakan selama ini dirinya ada di Banua.
"Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ujarnya.
Sahbirin juga berpesan kepada peserta apel agar tetap bekerja dengan penuh semangat. Dia meminta jajarannya menyelesaikan target pekerjaan serta menyukseskan ketahanan pangan dan menjalin sinergitas dengan kabupaten/kota se-Kalsel.
"Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin," ujarnya di akhir pidato.
Sahbirin lalu bersalaman dengan para ASN dan karyawan/karyawati.
"Sehat, sehat Paman. Alhamdulilah, sehat Paman," ujar seorang ASN sambil menangis.
Kemunculan Sahbirin ini tepat sehari sebelum putusan praperadilan yang diajukannya dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menang Lawan KPK
Kejutan Paman Birin terus berlanjut. Pada Selasa (12/11/2024), hakim mengabulkan sebagian permohonan Sahbirin melawan KPK. Hakim pun menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin yang dilakukan KPK tidak sah dan membatalkan penetapan tersangkanya.
Berikut amar putusan lengkap praperadilan Sahbirin Noor:
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi pemohon dinyatakan tidak dapat diterima
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi termohon seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon (Sahbirin Noor) untuk sebagian
2. Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon (Sahbirin Noor) oleh termohon
4. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor: B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 7 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/129/DIK.00/01/10/ 2024, tanggal 7 Oktober 2024 tertanggal 7 Oktober 2024 juncto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/569/DIK.00/23/10/2024, tanggal 07 Oktober 2024, atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil.
7. Menolak selain dan selebihnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti dari KPK menunjukkan tidak adanya pemanggilan secara resmi kepada Sahbirin. Hakim menyatakan KPK tidak serius melakukan pemanggilan.
"Menimbang bahwa keseluruhan bukti yang diajukan Termohon, tidak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi terhadap Pemohon. Termohon tidak serius dalam melaksanakan pemanggilan," kata hakim tunggal Afrizal Hady.
Hakim menyatakan Sahbirin bukan orang yang ikut diamankan dalam OTT. Hal itu, kata hakim, diperkuat dengan KPK yang menerbitkan surat perintah penangkapan sehingga menunjukkan Sahbirin bukan orang yang kena OTT.
Selain itu, hakim juga menolak alasan KPK yang menyebut Sahbirin melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan ataupun praperadilannya harus tidak diterima sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1/2018. Hakim menyatakan tidak ada bukti KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sahbirin.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.