Jakarta -
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan Presiden Prabowo Subianto tak akan menarik nama calon Pimpinan (Capim) KPK hasil seleksi dari pansel yang dibentuk di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Yusril menyebut hal ini sebagai jalan tengah.
"Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan Putusan MK juga dipatuhi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Dia mengatakan Prabowo mengambil jalan tengah demi mencegah kekosongan Pimpinan KPK. Masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir bulan Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan pemerintah menyadari Pasal 30 UU KPK membuat proses seleksi capim KPK membutuhkan waktu sekitar 6 enam bulan. Sementara, katanya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 112/PUU-XX/2022 menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK periode selanjutkan akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.
Yusril mengatakan Pimpinan DPR RI telah mengirim surat ke Presiden Prabowo yang intinya menanyakan apakah nama capim yang diajukan pada era Jokowi akan dicabut atau tidak. Presiden Prabowo, menurut Yusril, telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama Capim dan Cadewas KPK tersebut.
"Jalan tengah ini insyaallah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," katanya.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK yang dibentuk di era Jokowi telah menuntaskan kerjanya dan menghasilkan 10 nama capim KPK serta 10 cadewas KPK. Usai resmi menjabat Menko, Yusril mengatakan pemerintah akan melihat lagi putusan MK yang terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang turut memuat persoalan pembentukan pansel capim KPK. Yusril mengatakan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan DPR.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10).
"Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," lanjut Yusril.
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perubahan masa jabatan itu tertera dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dalam putusannya, MK menyebut kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi memengaruhi independensi dan kondisi psikologi Pimpinan KPK. MK kemudian memberi contoh presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.
Menurut MK, hal itu tak akan terulang lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen Pimpinan KPK periode selanjutkan akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode 2024-2029.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, kemudian menyebut Prabowo tak akan mengkaji ulang nama-nama capim dan cadewas KPK. Dia mengatakan para capim yang dihasilkan pansel era Jokowi juga merupakan orang-orang terbaik.
"Saya rasa tidak ya," kata Prasetyo kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11). Prasteyo menjawab akankah pemerintah mengkaji ulang nama-nama capim dan cadewas KPK. Sebab, DPR sudah mengirim surat ke Presiden terkait nama-nama capim dan cadewas KPK.
"Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur, dan cara berpikir kita tidak mau buang-buang energi tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan Presiden sebelumnya," sambungnya.
(ial/haf)