Yusril Sebut Kemungkinan Grasi untuk Mary Jane Jadi Kewenangan Filipina

1 month ago 24

Jakarta -

Terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyebut kemungkinan pemberian grasi untuk Mary Jane nantinya menjadi kewenangan Filipina.

Yusril mengatakan pemindahan Mary Jane ke Filipina melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner). Selain itu, Yusril menyebut, Mary Jane akan menjalani sisa hukuman di Filipina, sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan terpidana Mary Jane akan menjadi tanggungan Filipina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," kata Yusril, dilansir Antara, Rabu (20/11/2024).

Yusril menyebut, Indonesia telah menerima permohonan resmi dari pemerintah Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane Veloso. Pemindahan terpidana narkoba itu dapat dilakukan apabila syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah Indonesia dipenuhi.

Adapun sejumlah syaratnya antara lain, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Akan tetapi, Yusril menjelaskan, terkait dengan pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi, dan sejenisnya, hal tersebut akan menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

"Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina. Maka, langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina," kata Yusril.

Menko Yusril menyebut, Presiden ketujuh RI Joko Widodo pada beberapa tahun lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi maupun oleh pemerintah Filipina. Namun pemerintah Indonesia telah bersikap tegas terhadap napi narkoba.

"Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika," kata Yusril.

Yusril menambahkan, pemerintah Indonesia pada beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemindahan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla. Kedua pihak juga telah melakukan pembahasan bersama Duta Besar Filipina di Jakarta Gina A. Jamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," ucapnya.

Ia memperkirakan pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada bulan Desember 2024. Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemindahan napi adalah Australia dan Prancis.

"Dalam pertemuan APEC di Peru, Perdana Menteri Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," kata Menko Yusril.

Dalam pernyataannya, Menko Yusril menegaskan sebelumnya pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata 'bebas'. Menurut Yusril, pernyataan Marcos tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.

"Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. Bring her back to the Philippines, artinya membawa dia kembali ke Filipina," kata Yusril.

Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr., melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, mengatakan bahwa Mary Jane Veloso akan kembali ke Filipina menyusul negosiasi pihaknya dengan Indonesia selama bertahun-tahun.

"Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina," ucap Presiden Marcos.

Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia atas iktikad baiknya terhadap Mary Jane Veloso, yang menunjukkan tingkatnya rasa saling percaya dan eratnya hubungan bilateral.

"Hasil yang baik ini," kata Marcos, "mencerminkan eratnya kemitraan negara kami dengan Indonesia yang sama-sama berkomitmen terhadap keadilan dan rasa kasih sayang."

Presiden Filipina menutup pernyataannya, "Terima kasih Indonesia. Kami menantikan waktunya dapat menyambut kembali Mary Jane Veloso pulang."

(yld/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial