Jakarta -
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mempelajari persoalan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang dibentuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia mengatakan persoalan Pansel ini masih terkait dengan putusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 menjadi 5 tahun.
"Mengenai permasalahan dengan Pansel KPK ya yang sudah diajukan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, kami sedang mempelajari permasalahan ini dan membaca dengan saksama putusan dari MK yang terakhir," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
"Bahwa pengajuan itu memang hanya diajukan satu kali oleh presiden sehubungan dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun," lanjut Yusril.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan yang kemudian mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Perubahan masa jabatan itu tertera dalam Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyebut kewenangan presiden dan DPR untuk melakukan dua kali seleksi selama periode jabatannya berpotensi memengaruhi independensi dan psikologi pimpinan KPK. MK kemudian memberi contoh presiden yang terpilih pada 2019 dapat melakukan dua kali seleksi capim KPK, yakni pada 2019 dan 2023, jika masa jabatan pimpinan KPK tetap 4 tahun.
Menurut MK, hal itu tak akan terulang lagi jika masa jabatan pimpinan KPK diubah menjadi 5 tahun. MK menyebut perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun membuat seleksi atau rekrutmen akan dilakukan oleh presiden dan DPR periode selanjutnya (2024-2029).
Kembali ke Yusril, dia mengaku akan berbicara dengan DPR terkait persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah dan DPR akan mencari jalan keluar mengatasi persoalan Pansel Capim KPK.
"Sehingga hanya ada satu kali kesempatan bagi presiden untuk mengajukan Pansel itu. Jadi nanti kita akan bicara dengan DPR bagaimana mengatasi persoalan ini," ujarnya.
Pansel Capim KPK 2024-2029 Dibentuk Jokowi
Menjelang akhir jabatan, Jokowi telah membentuk Pansel Capim KPK. Semua tahapan telah dilakukan sampai Pansel Capim KPK menyerahkan hasil akhir ke Jokowi. Ada 20 nama capim dan cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi.
Berikut Daftar 20 nama capim dan cadewas KPK yang diserahkan ke Jokowi:
Capim KPK
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Djoko Poerwanto
4. Fitroh Rohcahyanto
5. Ibnu Basuki Widodo
6. Ida Budhiati
7. Johanis Tanak
8. Michael Rolandi Cesnanta Brata
9. Poengky Indarti
10. Setyo Budiyanto
Dewas KPK
1. Benny Jozua Mamoto
2. Chisca Mirawati
3. Elly Fariani
4. Gusrizal
5. Hamdi Hassyarbaini
6. Heru Kreshna Reza
7. Iskandar Mz
8. Mirwazi
9. Sumpeno
10. Wisnu Baroto
Jokowi juga sudah menandatangani laporan hasil akhir calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK yang diserahkan Pansel. Penandatanganan itu dilakukan Jokowi pada Senin (14/10).
"Capim KPK sudah saya tanda tangani kemarin sore," kata Jokowi kepada wartawan di Aceh Besar, Selasa (15/10).
Jokowi tidak menjawab kapan nama-nama itu diserahkan ke DPR. Ia menekankan dirinya menandatangani laporan tersebut karena dibatasi waktu.
"Sudah saya tanda tangani, kalau calonnya, baik calon untuk capimnya maupun untuk Dewasnya, kita dibatasi oleh waktu," ujarnya.
Simak: Video Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK yang Sudah Diserahkan ke Jokowi
(eva/haf)