Yandri Bantah Dalil Putusan MK yang Batalkan Kemenangan Pilkada Serang

2 weeks ago 15

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang (PSU). Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membantah sejumlah dalil MK terkait keterlibatannya dalam memenangkan istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah berpasangan dengan M Najib Hamas dalam Pilkada Serang 2024. MK menyebut Yandri terlibat dalam pemberian dukungan dari kepala desa kepada Ratu Rachmatuzakiyah.

"Jadi, dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan," kata Yandri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehadiran Yandri dalam Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 dipertanyakan MK. Yandri menyebut kala itu, dirinya belum dilantik sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Pelantikan Yandri sebagai Mendes dihelat 21 Oktober 2024.

Kemudian, Yandri beralasan saat itu ia juga tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR RI karena sudah berhenti per tanggal 30 September 2024. "Jadi, saya diundang sebagai pihak narasumber, saya menyampaikan di situ tentang bagaimana Banten bebas korupsi kira-kira begitu," kata dia.

Lalu poin kedua yang dipermasalahkan MK yakni kehadiran Yandri dalam acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya. MK menanggap kegiatan dalam acara haul itu tergolong kampanye.

Yandri menyampaikan dalam acara Haul dan Hari Santri, hadir pula petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia menepis ada agenda kampanye.

"Banyak kalangan hadir pada acara tersebut, antara lain, anggota DPR RI, ada tamu dari Jawa Barat, dari Lampung, dari Bengkulu, dari Jakarta, dari kabupaten/kota Banten yang lain, dari Pandeglang, Kota Serang, intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang," ungkap Yandri.

Kemudian, putusan MK menilai kunjugan Yandri sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ke Kabupaten Serang adalah agenda kampanye. Tapi, kata Yandri, saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat yang merupakan kepala desa, justru tidak menyebutkan bahwa kunjungan kerja itu sebagai agenda kampanye.

"Mereka sampaikan di depan majelis hakim bahwa Mendes (Menteri Desa) sama sekali tidak melakukan kampanye apa pun, dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ucap Yandri.

Meski begitu, Yandri menghormati keputusan MK. Yandri menyebut PAN siap menjalani pemungutan suara ulang (PSU).

"Saya sekarang masih Ketua Tim Pilkada DPP PAN, bahwa partai koalisi di Kabupaten Serang, yaitu Gerindra, PAN, PKS, dan lain-lain. Insyaallah, siap untuk mengikuti perintah Mahkamah Konstitusi, yaitu pemilihan suara ulang di semua TPS," katanya.

MK Putuskan Serang Lakukan PSU

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan hasil Pilbup Serang 2024. MK meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 70/PHPU.PUB-XXIII/2025, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/) kemarin.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menemukan adanya ketidaknetralan aparat kepala desa yang mempengaruhi pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.

MK pun meyakini telah terjadi praktik keberpihakan yang dilakukan oleh kepala desa dan melanggar Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016.

"Oleh karena itu, dalam Pemilukada Kabupaten Serang Tahun 2024, telah terjadi pelanggaran pemilu yang secara signifikan menguntungkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 selaku pasangan yang memperoleh suara terbanyak. Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebagaimana ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kabupaten Serang 2028/2024," paparnya.

(isa/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial