Jikalahari Dukung Polda Riau Usut Tuntas Kasus Perambahan Hutan Lindung

5 hours ago 3

Kampar -

Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi penindakan Polda Riau terhadap pelaku perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Jikalahari mendukung kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Pertama kami dari Jikalahari menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kapolda Riau dan jajaran telah berupaya bertindak menghentikan atau melawan segala bentuk perusakan hutan sesuai UU Pencegahan dan Pemberantasan Kawasan Hutan," ujar Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, dikutip Selasa (10/6/2025).

Okto menyampaikan Jikalahari juga mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan aktor intelektual atau pun pemodal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga mendorong dan percaya bahwa penanganan kasus ini akan dijalankan hingga tuntas siapa yang terlibat, aktor intelektual yang terlibat, pemodal atau bahkan kalau ada beking saya percaya Kapolda akan mengusut tuntas," imbuh Okto.

Okto menekankan pentingnya penindakan terhadap para pelaku perambahan hutan untuk memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.

"Ini menjadi tindakan penting untuk memberikan efek jera bukan hanya di wilayah hutan lindung batang ula tetapi juga kepada seluruh orang yang mau coba-coba rusak hutan kita, Pak Kapolda hadir di depan memimpin kita," lanjutnya.

Yang tak kalah pentingnya adalah upaya preventif, salah satunya mengedukasi masyarakat di sekitar kawasan hutan lindung. Ia juga menilai perlu adanya peningkatan kesejahteraan bagi penduduk sekitar, tetapi tidak dengan cara-cara yang merusak lingkungan dan hutan.

"Yang juga penting bagi pemerintah baik itu Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kabupaten Kampar, kita harus mengedukasi masyarakat, harus meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar hutan, fasilitas infrastruktur harus diperbaiki. Secara ekonomi harus dibantu tentu dengan ekonomi yang ramah lingkungan dan tidak merusak hutan, apalagi di Riau ada program 'Green for Riau'," pungkasnya.


4 Tersangka Dijerat

Seperti diketahui, Polda Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Coto Kampar, Kabupaten Kampar. Empat orang tersangka dijerat di kasus ini.

Dari empat tersangka itu, dua di antaranya adalah tokoh adat bernama Yoserizal, dan ASN Kabupaten Kampar bernama Buspami. Keduanya diduga memperjualbelikan hutan lindung untuk perkebunan sawit dengan berkedok tanah ulayat.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu mengusut siapa pun yang terlibat dalam kasus perambahan hutan ini.

"Bukan hanya aparat, semua yang terlibat. Oknum aparat, kepala desa, semuanya kalau yang terlibat, kita tidak pandang bulu kita secara tegas akan lakukan penegakan hukum secara adil dan terbuka," tegas Irjen Herry, Senin (7/6/2025).

Herry Heryawan mengatakan operasi ini merupakan keseriusan Polda Riau dalam upaya melindung lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem. Operasi ini akan terus dilakukan oleh Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) bersama Pemprov Riau dan instansi terkait lainnya, serta aktivis dan pemerhati lingkungan.

Lebih lanjut, Irjen Herry menyampaikan pihaknya membuka saluran informasi secara terbuka dari masyarakat baik laporan langsung ke polisi atau pun melalui media sosial.

"Kita terus berkomitmen, kemudian kita juga membuka jalur informasi kita buka secara luas. Baik comment netizen dari medsos," katanya.

(mei/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial