Usman Hamid Nilai Penindakan Kasus Polisi di Sejumlah Wilayah Sudah Tepat

1 month ago 25

Jakarta -

Kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian di sejumlah daerah di Indonesia menyita perhatian publik. Polri telah mengambil langkah penindakan etik maupun pidana terhadap sejumlah polisi bermasalah, bahkan beberapa di antaranya langsung dipecat.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyampaikan pandangannya atas penindakan yang dilakukan Polri atas kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian tersebut. Usman menilai penindakan Polri di sejumlah wilayah sudah tepat.

"Penindakan Polri terhadap anggotanya di Semarang, Sumbar, dan Sulteng itu sudah tepat. Tindakan seperti itu harus menjadi komitmen kelembagaan yang serius, terutama komitmen kepemimpinan," kata Usman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus-kasus tersebut, Usman meminta Polri meningkatkan pengawasan internal, khususnya terhadap anggota yang memegang senjata api. Dia ingin adanya evaluasi dan pengetatan persyaratan terkait penggunaan senjata api.

"Persyaratan harus ketat, pelaksanaan evaluasi juga harus ketat. Setiap pelanggaran tidak boleh ditoleransi," ujar Usman.

Dia menekankan bahwa penindakan secara etik maupun pidana sangat penting untuk dilakukan untuk melawan budaya impunitas di kepolisian. Usman mendorong agar kepolisian bisa responsif dalam setiap aduan dugaan pelanggaran anggota, tanpa perlu menunggu adanya desakan publik.

"Pertanggungjawaban pelaku kekerasan jangan terbatas pada sanksi etik, apalagi menyalahkan aparat rendahan," kata Usman.

Usman juga meminta agar pembenahan secara menyeluruh bisa dilakukan. Pertanggungjawaban di tingkat kebijakan, diperlukan agar pelanggaran anggota kepolisian tidak terulang di kemudian hari.

Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan dan pemidanaan terhadap anggotanya.

Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanski etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12), menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota polisi tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

Terakhir yakni kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

"Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

(knv/fjp)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial