Momen Koalisi Masyarakat Sipil Keluarkan Petisi Tolak RUU TNI

6 hours ago 2

Foto

Ari Saputra - detikNews

Senin, 17 Mar 2025 21:30 WIB

Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI'. Petisi itu dibacakan di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kanan), cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan, Sukidi (kedua kanan) bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 186 organisasi membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR karena agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi dinilai mengganggu profesionalisme militer sebagai satuan dan alat pertahanan negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan Sukidi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan petisi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kanan), cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan, Sukidi (kedua kanan) bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 186 organisasi membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR karena agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi dinilai mengganggu profesionalisme militer sebagai satuan dan alat pertahanan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil menuangkan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil serta melemahkan militerisme.  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kanan), cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan, Sukidi (kedua kanan) bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 186 organisasi membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR karena agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi dinilai mengganggu profesionalisme militer sebagai satuan dan alat pertahanan negara.

Berbagai jaringan masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi tersebut.  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kanan), cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan, Sukidi (kedua kanan) bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 186 organisasi membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR karena agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi dinilai mengganggu profesionalisme militer sebagai satuan dan alat pertahanan negara.

Dalam petisi juga disebutkan TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil. Koalisi Masyarakat Sipil meminta perwira aktif TNI segera mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.  

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto (kanan), cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan, Sukidi (kedua kanan) bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan Petisi Tolak Kembalinya Dwifungsi TNI Melalui Revisi UU TNI di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025). Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 186 organisasi membuat petisi penolakan dwifungsi TNI melalui Revisi UU TNI yang sedang dibahas pemerintah dan DPR karena agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi ke arah yang profesional. Revisi dinilai mengganggu profesionalisme militer sebagai satuan dan alat pertahanan negara.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi mengenai peradilan militer lebih penting karena kewajiban konstitusi untuk menjalankan prinsip kesamaan hukum bagi semua warga negara. Tidak hanya itu, reformasi peradilan militer disebut merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial