Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 17 Mar 2025 21:30 WIB
Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengeluarkan petisi 'Tolak Kembalinya Dwifungsi melalui Revisi UU TNI'. Petisi itu dibacakan di kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, cendekiawan sekaligus pemikir kebinekaan Sukidi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil membacakan petisi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
Koalisi Masyarakat Sipil menuangkan penolakan terhadap revisi UU TNI yang dinilai memungkinkan militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil serta melemahkan militerisme.
Berbagai jaringan masyarakat sipil secara bergantian membacakan isi petisi tersebut.
Dalam petisi juga disebutkan TNI dipersiapkan untuk perang, bukan untuk mengisi jabatan sipil. Koalisi Masyarakat Sipil meminta perwira aktif TNI segera mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai revisi mengenai peradilan militer lebih penting karena kewajiban konstitusi untuk menjalankan prinsip kesamaan hukum bagi semua warga negara. Tidak hanya itu, reformasi peradilan militer disebut merupakan mandat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.