Siasat Tersangka Korupsi Buang Sampah Tangsel ke Kota-kota Tetangga

1 day ago 10
Jakarta -

Korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, Banten dengan nilai Rp 75,9 miliar terbongkar. Tersangka menimbun sampah di kota-kota tetangganya agar hemat biaya.

Sebagaimana diketahui, total ada tiga tersangka pada korupsi pengelolaan sampah Tangsel pada 2024, yaitu Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel Wahyunoto Lukman, Kabid Kebersihan TB Apriliadhi Kusumah, dan pihak swasta PT EPP inisial SYM. Mereka mengakali proses tender dengan cara bersekongkol dan membuat perusahaan seolah-olah bisa menangani sampah.

Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).

PT EPP sendiri tadinya hanya memiliki aktivitas usaha pengangkutan sampah. Tersangka Wahyunoto meminta SYM membuat PT itu memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai perusahaan pengelolaan sampah.

"Dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender, WL telah bersekongkol dengan SYM," ujar Rangga.

Tender senilai Rp 75,9 miliar itu kemudian dibagi dua dan dilaksanakan oleh PT EPP. Yaitu anggaran untuk pengangkutan sampah Rp 50,7 miliar dan pengelolaan Rp 25,2 miliar.

Setelah itu, kedua tersangka kemudian membentuk CV Bank Sampai Induk Rumpintama (BSIR). Tersangka Wahyunoto menunjuk Sulaeman, tukang kebunnya, sebagai direktur operasional dan Agus Syamsudin sebagai direktur utama. Kesepakatan ini dibuat pada Januari 2024 di Cibodas, Rumpin, Bogor

CV BSIR ini menurut Rangga adalah perusahaan yang didesain oleh kedua tersangka sebagai sub kontraktor untuk item pengelolaan sampah. Padahal, baik CV BSIR dan PT EPP tidak memiliki kapasitas dan pengalaman dalam pengelolaan sampah.

Bagaimana modus tersangka menyiasati sampah ini? Baca halaman selanjutnya.

Lahan Pribadi Buat Timbun Sampah

Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. (Bahtiar R/detikcom) Foto: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. (Bahtiar R/detikcom)

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan mengatakan Lukman, sempat menyiapkan lahan pribadi untuk menampung sampah di daerah Rumpin, Bogor. Ia juga membuat perusahaan sendiri sebagai subkontraktor.

"Awalnya didesain yang mana lokasi itu ternyata milik tersangka Wahyunoto Lukman," kata Nurhimawan, Kamis (17/4/2025).

Wahyunoto bersama PT EPP membuat sebuah perusahan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Wahyunoto menempatkan tukang kebunnya bernama Sulaeman sebagai direktur operasional.

Namun, langkah tersebut belum terlaksana. Lahan yang disiapkan Wahyunoto untuk menimbun sampah di Bogor diprotes oleh warga sekitar.

"Belum sempat (buang), kan keburu dikomplain oleh warga jadi belum sempat ada pembuangan sampah," ujarnya.

Nurhimawan mengatakan, korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024 itu tidak terkait dengan kerja sama pengelolaan sampah dengan Kota Serang. Dugaan itu sempat muncul usai Pemkot Tangsel bekerja sama dengan Pemkot Serang dan daerah lain untuk pembuangan sampah.

Imbasnya, pembuangan sampah dari Tangsel dibuang ke berbagai daerah yaitu ke Bogor, Bekasi dan Tangerang.

"Kurang lebih ada 4 atau 5 titik ya sejauh ini baru kami dapat infonya," paparnya.

Himawan menyebut sampah Tangsel dibuang secara ilegal di Desa Cibodas dan Desa Sukasari di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kemudian ada Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin Kabupaten Tangerang, Banten dan di daerah Kabupaten Bekasi.

"Lahan-lahan tersebut merupakan lahan-lahan orang perorangan, jadi bukan lahan tempat pemerintahan, jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang dimana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," kata Himawan.

Pemkot Tangsel yang bekerja sama dengan PT EPP hanya membuang sampah begitu saja ke lahan kosong atau dengan sistem pembuangan open dumping. Tidak ada pengelolaan lebih lanjut padahal pembuangan seperti ini tidak sesuai dengan regulasi dan tidak sesuai ketentuan.

Harga Dimanipulasi

Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. (Bahtiar R/detikcom) Foto: Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024 senilai Rp 75,9 miliar. (Bahtiar R/detikcom)

Harga yang dibuat Dinas Lingkungan Hidup (DH) ternyata hanya mengikuti dan menyalin harga sebagaimana yang dibuat PT EPP.

"Jadi HPS (harga perkiraan sendiri) itu hanya menyalin dari HPS pada tahun sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan (PT HPP)," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan.

Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini juga dilakukan secara e-purchasing. HPS-nya juga diatur oleh para tersangka kasus ini, bahkan Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Jadi tidak melibatkan panitia pengadaan," paparnya.

(rdp/rdp)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial