Jakarta -
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara. Pada kegiatan tersebut, Prabowo memberikan sejumlah arahan kepada para Menteri Kabinet Merah Putih 2024-2029 berkaitan dengan pelaksanaan tugas di masing-masing instansi.
Ditemui usai SKP, Rini menyampaikan Prabowo dalam arahannya meminta seluruh Menteri pada Kabinet Merah Putih dapat fokus menyelesaikan target-target kinerja yang diakselerasi dalam 100 hari.
Dalam hal ini, Kementerian PANRB memiliki peran strategis untuk memastikan tata kelola yang baik dan optimalisasi SDM. Serta, pengisian jabatan ASN di Kementerian Negara pada Kabinet Merah Putih dapat berjalan dengan efektif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berbagai kebijakan strategis yang telah dilakukan oleh para Menteri sebelumnya akan terus kami lanjutkan. Namun, kami akan melakukan penyesuaian dan akselerasi agar sejalan dengan visi misi Bapak Presiden Prabowo, dan Bapak Wakil Presiden Gibran, khususnya dalam 8 misi Asta Cita," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
Tugas dan fungsi Kementerian PANRB ada pada poin ke-4 dalam 8 misi Asta Cita, yakni Penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Lalu, pada poin ke-7 tentang Penguatan reformasi, politik, hukum, dan birokrasi.
Dalam rangka mengakselerasi hal tersebut, Kementerian PANRB telah menentukan 3 program utama serta kegiatan strategis yang akan diakselerasi dalam 100 hari kerja.
Pertama, adalah program penataan kementerian Kabinet Merah Putih 2024-2029 yang meliputi organisasi, tugas, dan fungsi, serta pengisian jabatan ASN pada masa transisi. Penataan difokuskan pada pembagian peran yang efektif untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik yang optimal.
"Saat ini Kementerian PANRB bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas secara maraton bersama dengan Sekretaris Kementerian/Lembaga sedang memfinalisasi berbagai kebijakan terkait hal ini," katanya.
Terdapat pergeseran tugas dan fungsi pada kementerian dan lembaga yang baru/berubah/tetap, maka perlu dilakukan percepatan pengisian SDM aparatur pada kementerian dan lembaga tersebut. Sebagai tindak lanjut, diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan ASN pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian dan Lembaga.
"Kita pastikan dalam pengisian jabatan ASN ini tidak akan ada yang dirugikan karena dalam pengisiannya diutamakan bagi PNS yang sudah eksisting saat ini agar tetap dapat menduduki jabatan yang setara," sambung Rini.
Kedua, adalah program penetapan Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (shared outcome) dan penetapan IKU.
Diharapkan SAKP dapat mewujudkan keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.
"Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi," ungkap Rini.
Ketiga, adalah penataan tenaga non-ASN. Sebagai bagian dari amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, secara teknis penataan tenaga non-ASN dilaksanakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN terutama kebutuhan PPPK agar sesuai dengan kebutuhan instansi.
Prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal, tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik," ucapnya.
Selain 3 program utama, terdapat program lain yang juga dijalankan seperti penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi 20 tahun mendatang. Kemudian, juga pembangunan dan perluasan cakupan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Lalu yang tidak kalah penting adalah penguatan netralitas ASN pada momen Pilkada Serentak. Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk meningkatkan pengawasan serta menangani pengaduan terkait netralitas ASN. Apabila masyarakat menemukan ASN yang tidak netral atau ikut berkampanye, dapat diadukan melalui kanal pengaduan LAPOR! dan hotline 085830051948.
(akn/ega)