Tumpukan Duit Nyaris Rp 1 T dalam 5 Mata Uang dari Rumah Eks Pejabat MA

2 weeks ago 14

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Uang itu ditemukan dalam pecahan lima mata uang.

Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10/2024). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Kejagung juga menemukan emas seberat 51 Kg. Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers.

Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.

Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).Tumpukan duit dan emas barang bukti kasus suap Zarof Ricar (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Berikut rincian barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:

Uang Tunai

Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)
Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427
Pecahan dolar AS: USD 1.897.362
Pecahan euro: EUR 71.200
Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320

"Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar)," ujar Qohar.

Emas

Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg
Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram
Tiga lembar sertifikat permata.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pamerkan barang bukti hasil penggeledahan perkara dugaan suap hakim kasus Ronald Tannur.Kejaksaan Agung (Kejagung) pamerkan barang bukti hasil penggeledahan perkara dugaan suap hakim kasus Ronald Tannur. (Foto: Diah Puspaningrum/detikcom)

Asal Usul Uang

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari penangkapan tiga hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mengapul dan Heru Hanindyo serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara Ronald Tannur. Kejagung kemudian melakukan pengembangan perkara dan mengamankan Zarof Ricar.

Qohar mengatakan pengacara Ronald Tannur berjanji menyiapkan total Rp 6 miliar kepada Zarof. Uang itu rencananya dibagikan kepada hakim agung di tingkat kasasi yang mengadili kasus Ronald Tannur serta fee ke Zarof.

"LR sampaikan ke ZR akan siapkan dana Rp 5 M untuk hakim agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 M atas jasanya," jelas Qohar.

Zarof diduga menyanggupi niat dari pengacara Ronald Tannur. Pada Oktober 2024, Zarof dikirimkan uang Rp 5 miliar yang telah dijanjikan tersebut.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S," katanya.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).Tumpukan duit bukti kasus suap Zarof Ricar (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh Erintuah dkk pada tingkat pengadilan negeri. Majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini.

Vonis itu menuai kecaman dan polemik. Kejaksaan langsung melawan dengan mengajukan kasasi. Hasilnya, MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo. Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas.

Selain itu, Zarof juga diduga menerima duit dari pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012. Namun, Kejagung belum mengungkap perkara apa saja yang diurus Zarof.

(haf/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial