Jakarta -
Penerapan Core Tax Administration System (coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menandai sebuah langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini hadir sebagai upaya modernisasi yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal digital.
Harapannya, coretax dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Meski demikian, di balik tujuan besar tersebut, terdapat tantangan yang cukup signifikan untuk dihadapi dan diatasi dengan baik.
Coretax merupakan solusi yang menggabungkan layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran elektronik, dan pelaporan SPT ke dalam satu platform terpusat yang disebut Portal Wajib Pajak. Hal ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses dan mengelola kewajiban perpajakannya sendiri secara lebih praktis dan terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kajian yang dilakukan Rahmi et al. (2023) berjudul "Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia", disebutkan bahwa pengintegrasian ini mempercepat proses administrasi, meningkatkan keakuratan data, dan mengurangi potensi kesalahan manual. Langkah ini sesuai dengan visi besar reformasi perpajakan yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adaptif di era digital.
Salah satu aspek yang menonjol dari coretax adalah fleksibilitas dalam pendaftaran wajib pajak. Melalui pendekatan multi-kanal (omnichannel), pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses ini dirancang untuk membangun basis data yang terintegrasi dan akurat. Namun, terdapat tantangan dalam implementasi coretax ini, seperti keterbatasan validasi data dari sistem eksternal dan kurang optimalnya integrasi antara data wajib pajak pusat dan cabang.
Untuk mengatasi kendala ini, DJP perlu terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan mengembangkan interoperabilitas sistem. Coretax juga menawarkan perubahan besar dalam proses pembayaran pajak. Dengan sistem kode billing, wajib pajak dapat membuat dan mengelola pembayaran melalui Portal Wajib Pajak secara mandiri. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan pembuatan kode billing dan pembayaran yang dilakukan secara online.
Kemudahan ini memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wajib pajak, tetapi masih ada tantangan dalam hal integrasi data secara real-time antara sistem internal DJP dan sistem eksternal. DJP perlu memastikan bahwa sistem pembayaran terhubung dengan baik untuk mengurangi potensi gangguan teknis yang dapat memengaruhi wajib pajak.
Coretax juga membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan SPT, dengan fitur prepopulated data yang memungkinkan pengisian SPT secara lebih mudah dan cepat. Namun, seperti diungkapkan Cindy dan Chelsya (2024) dalam "Persepsi Mahasiswa Terhadap Penerapan Core Tax Administration System di Indonesia", banyak wajib pajak, khususnya generasi muda, yang masih mengalami kebingungan dalam menggunakan fitur ini. Edukasi dan sosialisasi yang menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat lebih memahami sistem ini dan mampu memanfaatkannya secara optimal. Langkah ini akan membantu meningkatkan penerimaan dan mengurangi resistensi terhadap perubahan.
Keamanan data menjadi salah satu perhatian utama dalam implementasi coretax. Sistem ini menggunakan sistem akses berbasis peran (role-based access) untuk melindungi data wajib pajak dan mencegah akses yang tidak sah. Di sini ditekankan pentingnya keamanan dan kenyamanan dalam penggunaan akun wajib pajak. Di era digital yang penuh dengan ancaman siber, langkah ini sangat penting, namun perlu didukung oleh penguatan keamanan siber secara menyeluruh.
Di sisi lain, implementasi coretax menghadapi tantangan infrastruktur dan kesiapan adaptasi masyarakat. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Butarbutar (2024) mengenai konsultan pajak di Surakarta, disebutkan bahwa banyak wajib pajak menghadapi kendala teknis dan kurang memahami sistem ini, terutama dalam konteks integrasi dengan layanan seperti pelaporan PBB. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih banyak namun tetap efisien dalam pengembangan infrastruktur dan menyediakan dukungan teknis bagi wajib pajak untuk memastikan transisi yang lancar ke sistem baru ini.
Secara keseluruhan, coretax adalah sebuah inovasi penting dalam modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Sistem ini menawarkan banyak manfaat seperti efisiensi proses, transparansi, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, edukasi, dan kerja sama yang erat antara pemerintah, DJP, wajib pajak, serta pemangku kepentingan lainnya. Dengan upaya kolaboratif yang berkelanjutan, coretax dapat menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia dan memberikan dampak positif yang signifikan.
(tulisan ini murni merupakan opini penulis dan tidak mewakili instansi tempat penulis bekerja)
Lala Krisnalia
Fungsional Penyuluh Ahli Muda Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III
(ara/ara)