Terungkap Budi Said Funder Konsep Skema Arisan Emas Antam Broker Surabaya

4 days ago 8

Jakarta -

Jaksa menghadirkan Bernadus Agus Firnardi selaku konsultan jasa pendamping PT Antam Tbk, dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas. Bernadus mengatakan pengusaha Budi Said merupakan funder atau pihak yang menyediakan pendanaan konsep skema arisan emas broker Surabaya bernama Eksi Anggraeni.

"Skema arisannya itu hanya ada satu orang atau beberapa orang? karena kalau berdasarkan pengetahuan umum arisan itu kan beberapa orang," kata kuasa hukum Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).

"Yang saya pahami terkait arisannya itu funder, saya hanya tahu disebut nama Budi Said, namun Eksi menyatakan yang ikut arisan ada satu kelompok. Siapanya, berapa orangnya tidak dijelaskan ibu," jawab Bernadus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti sistem arisannya bukan hanya Budi Said tapi satu kelompok isinya beberapa orang?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Yang saya pahami funder-nya Budi Said, arisanya sih orang lain," jawab Bernadus.

Bernadus mengaku tak bertanya ke Eksi terkait member arisan emas tersebut. Dia juga tak menanyakan jumlah pembelian dan apakah para member arisan memiliki surat kuasa.

"Saudara tanyakan nggak pada saat wawancara ke Eksi, berapa orang itu siapa aja?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Tidak," jawab Bernadus.

"Nanya nggak customer-customer yang sekelompok orang itu ada surat kuasanya atau tidak ? berapa pembeliannya?" tanya kuasa hukum Budi Said.

"Tidak sampai situ, saya hanya bertanya sekitar basis modelnya saja," jawab Bernadus.

Kuasa hukum Budi Said lalu menanyakan model bisnis broker Eksi. Bernadus mengatakan model bisnis emas broker Eksi yakni menjual dengan harga lebih mahal namun bisa dicicil dalam kurun waktu tertentu.

"Bisnis model Eksi itu seperti apa?" tanya kuasa hukum Budi.

"Disebutkan arisan dengan harga pembelian normal dan dijual pada harga lebih mahal, namun ada jangka waktu," jawab Bernadus.

Bernadus juga menerima upah atas jasanya sebagai consultant pendamping di PT Antam Tbk. Dia mengaku menerima upah Rp 50-55 juta/bulan.

"Saudara digaji untuk itu berapa?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

"Kalau tidak salah Rp 50-55 juta per bulan," jawab Bernadus.

"Itu untuk pembayaran sebagai konsultan pendamping?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia," jawab Bernadus.

Bernadus dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Budi Said, yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya serta mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena.

Dakwaan Budi Said

Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

(mib/azh)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial