Jakarta -
Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Abduh mengaku mendapat tekanan dari eks Karutan KPK Achmad Fauzi. Abduh mengaku diminta Fauzi agar tak membawa-bawa namanya saat diperiksa penyidik.
Abduh dan Fauzi merupakan terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mulanya, Abduh mengaku mendapat intervensi sebelum perkara ini mencuat ke publik.
"Sebenarnya gini Pak. Dari awal pun sebelum perkara ini mencuat, terkait itu di BAP (berita acara pemeriksaan) saya ada. Pertama kali saya terima seperti apa, kemudian intervensi ke saya seperti apa, ketika sita HP, yang pertama itu sebelum perkara ini mencuat itu saya sudah diintervensi ada di BAP saya. Kemudian kalau untuk perkara ini terkait pertemuan Sesepuh Kafe izin Pak jaksa saya menyampaikan sedikit. Ini saya bicara (konteks) sebelum saya ditahan," ujar Abduh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, jawab aja ya. Ada tidak tekanan itu? ada tidak?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Abduh.
"Yang menyampaikan ke Saudara untuk tidak menjabarkan terkait mengenai kejadian di Sesepuh Kafe itu siapa?" tanya jaksa.
"Hengki," jawab Abduh.
"Itu penyampaiannya kapan?" tanya jaksa.
"Itu pas di Rutan Polda Pak," jawab Abduh.
"Sebelum pemeriksaan Saudara ini atau jauh-jauh sebelumnya?" tanya jaksa.
"Jauh," jawab Abduh.
Jaksa lalu menanyakan tekanan agar tak menyebut nama seseorang. Abduh mengaku mendapat tekanan tersebut.
"Ada tidak tekanan ke Saudara untuk tidak menyebut nama seseorang terkait perkara rutan ini. Ada tidak?" tanya jaksa.
"Ada," jawab Abduh.
Abduh mengatakan tekanan itu datang dari eks Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dia mengatakan Fauzi meminta agar tak membawa-bawa namanya saat pemeriksaan.
"Siapa?" tanya jaksa.
"Ya itu tadi yang saya sebutkan tadi yang sebelumnya, setelah perkara ini mencuat, sebelum saya ditahan itu saya masih kerja di pengamanan gedung. Itu Pak Achmad Fauzi. Pada saat itu Pak Achmad Fauzi memanggil saya, saat makan siang panggil saya, jadi saya kan makan di belakang Rutan. Dia manggil saya ke situ kemudian, 'gimana lu udah diperiksa belum?'' Saya bilang 'sudah Pak, saya sudah diperiksa'. 'Ya terus gimana lu nyebutin nama gua nggak?' 'Ya saya sebutin Bapak, saya ditanyakan siapa Karutannya saya sebutin' 'Ya jangan bawa-bawa nama saya' kata dia begitu. Dia menyampaikan seperti itu," tutur Abduh.
"Jadi jangan bawa-bawa nama yang bersangkutan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Abduh.
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
(mib/whn)