Jakarta -
Hubungan rumah tangga ada yang berujung perselingkuhan dengan berbagai motif. Lalu, bagaimana jika si pelaku diperas bila ingin kasus tidak dilanjutkan?
Demikian pertanyaan pembaca detik's Advocate:
Perkenalkan. Saya I dari Kabupaten Banggai Laut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konteks:
Paman saya terlibat perselingkuhan dengan seorang Wanita yang telah bersuami. Sebagai informasi, paman saya juga sudah beristri.
Suami dari selingkuhan paman saya ini yang memberikan laporan ke Pemerintah Desa terkait kasus perselingkuhan tersebut. Pemerintah Desa telah melakukan pertemuan terkait laporan ini. Namun, wanita selingkuhan paman saya ini tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Menurut informasi dari pihak suaminya dan keluarganya, wanita ini telah melarikan diri.
Pihak suami dari wanita selingkuhan paman saya menuntut paman saya untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta. Namun karena tidak menemukan titik terang, maka mereka meminta ke pemerintah desa agar perkara ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Lanjut, laporan ke kepolisian telah masuk pihak paman saya dan pihak wanita selingkuhannya dipanggilah ke kantor polisi. Namun, tidak ditindaklanjuti karena wanita tersebut masih belum ditemukan dan masih belum diketahui keberadaannya. Sehingga, suaminya membuat laporan kehilangan di kepolisian setempat.
Setelah dari kantor polisi, suami dari wanita selingkuhan paman saya mengirimkan chat WhatsApp ke nomor istrinya paman saya untuk meminta paman saya membayar denda Rp 30 juta secepatnya jika tidak, foto dan kasus paman saya akan diviralkan di media sosial. Karena istri paman saya ini tidak menggubris permintaan itu, maka suami dari wanitia selingkuhan paman saya itu, membuat postingan di media sosial (Facebook) tentang kasus ini.
Pertanyaan saya, apakah paman saya wajib membayar denda dan bisa dipidanakan sesuai permintaan dari suami dan keluarga si wanita selingkuhannya sementara wanita tersebut masih menghilang dan tidak ada ketentuan tertulis dari kepolisian maupun Pemerintah Desa terkait denda ini?
Mohon bantuannya agar kami bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
I
Kabupaten Banggai Laut
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban advokat Destiya Nursahar SH. Berikut jawaban lengkapnya:
Terima kasih sebelumnya.
Dalam KUHP tidak mengatur sanksi mengenai perselingkuhan. Namun apabila perselingkuhan tersebut disertai dengan perzinaan, maka ketentuan pidananya terdapat dalam KUHP Pasal 284 ayat (1) dan (2) sebagai berikut:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan:
1. (a) Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya;
(b) Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa Pasal 27 BW berlaku baginya.
2. (a) Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
(b) Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan Pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu 3 bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Oleh karena itu agar perselingkuhan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 284 KUHP tersebut, maka pasangan yang berselingkuh harus telah melakukan hubungan badan/persetubuhan.
Pasal mengenai perzinaan merupakan delik aduan absolut sehingga tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Pihak yang berhak melaporkan juga haruslah pasangan suami/istri yang sah dari pihak yang melakukan perzinaan.
Selain itu, pengaduan perkara perzinaan juga tidak bisa dibelah. Artinya bahwa apabila seseorang mengadukan bahwa suami/ istri telah berzina dengan orang lain, maka kedua pelaku perzinaan (laki-laki dan perempuan) harus dituntut tidak bisa hanya salah salah satu saja. Sehingga dalam kasus yang dialami paman anda, jika paman anda telah dilaporkan oleh suami dari wanita yang telah berselingkuh dengan paman anda, maka bukan hanya paman anda yang dapat menjadi tersangka tetapi juga istri dari si pelapor.
Dalam kronologi yang anda sampaikan, dikatakan juga bahwa paman anda diminta untuk membayar denda, jika tidak maka foto dan kasus akan diviralkan. Dapat kami simpulkan bahwa suami dari wanita yang berselingkuh dengan paman anda memang memiliki hak untuk melaporkan paman anda atas dasar pidana perzinaan, tapi tidak seharusnya untuk mengenakan denda secara ilegal/ meminta sejumlah uang disertai dengan ancaman.
Sehingga, paman anda juga dapat melaporkan orang tersebut karena telah melakukan pidana pemerasan berdasarkan Pasal 369 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, maupun dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
Bahkan, paman anda juga dapat melaporkan orang tersebut atas dasar UU ITE Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (3) karena terdapat unsur pencemaran nama baik yang dilakukan dengan adanya postingan yang telah dibuat di media sosial.
Regards,
Destiya Nursahar SH
(Partner di Saksono Suyadi Law Firm)
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Kami harap pembaca mengajukan pertanyaan dengan detail, runutan kronologi apa yang dialami. Semakin baik bila dilampirkan sejumlah alat bukti untuk mendukung permasalahan Anda.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/haf)