Sosok Murtala Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba

3 days ago 6

Jakarta -

Murtala Ilyas melarikan diri dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Dia kabur bersama 6 tahanan/narapidana lainnya setelah menjebol terali besi.

Murtala Ilyas dkk kabur pada Selasa, 12 November 2024 dini hari. Saat ini pihak Rutan Salemba bersama dengan kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap Murtala dkk.

Lantas seperti apa sosok Murtala ini? Murtala sebelumnya ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang saat itu dipimpin AKBP Indrawienny Panjiyoga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Murtala Ilyas adalah gembong narkoba, yang merupakan residivis tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk ketiga kalinya sejak bebas dari penjara beberapa waktu lalu.

Kali ini, dia kembali ditangkap karena mengedarkan sabu 110 kg dari Malaysia ke Indonesia. Murtala sudah tiga kali mengedarkan sabu sejak dirinya bebas dari penjara.

"Kalau pengakuan dari Tersangka MT ini, yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Iya betul (tiga kali mengedarkan sejak bebas penjara)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Rabu (6/3).

Jaringan Murtala cs ini terungkap dalam penyelidikan polisi sejak Oktober 2023 sampai Januari 2024. Total barang bukti narkoba yang disita polisi dari jaringan ini adalah 110 kg.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka, yaitu SD (44), AN (42), MR (42), MT atau Murtala (42), ML (29), WP (24), dan RD (22). Jaringan internasional Malaysia-Aceh-Jakarta ini dikendalikan oleh bandar Murtala.

Aset Murtala Diusut

Sebagai informasi, beberapa tahun yang lalu Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya.

Murtala pun mengajukan permohonan banding ke PT Banda Aceh. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.

"Sehingga tidak menutup kemungkinan juga ini menjadi bagian daripada penelusuran terhadap aset-aset ataupun harta-harta yang dimiliki tersangka untuk kita telusuri lebih dalam, lebih jauh," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam jumpa pers, Rabu (6/3/2024).

Polres Metro Jakbar telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.

"Nanti langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah pada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," ujar Kombes Syahduddi saat itu.


Kabur dari Rutan

Setelah ditangkap polisi, Murtala dititipkan di Rutan Salemba. Namun, baru beberapa bulan mendekam di sel jeruji besi, Murtala malah memilih jalan pintas melarikan diri.

"Benar, salah satunya adalah Murtala," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/11/2024).

Ade Ary mengatakan saat ini ketujuh napi dan tahanan yang kabur tersebut masih dalam pengejaran tim kepolisian. Mereka diketahui kabur setelah menjebol terali Rutan Salemba, pada Selasa 12 November 2024 dini hari.

Sebelumnya diberitakan, 7 tahanan dan narapidana di Rutan Salemba, Jakarta Pusat melarikan diri dengan menjebol terali besi. Petugas Rutan Salemba diperiksa terkait kejadian ini.

"Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini, termasuk meminta keterangan petugas," ujar Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Agung Nurbani dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (13/11/2024).

Agung mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengejar ketujuh orang tersebut. Pengejaran masih terus dilakukan.

"Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus lakukan pengejaran terhadap tujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri, Selasa (12/11) dini hari," kata Agung.

Ketujuh orang yang berstatus sebagai tahanan dan napi tersebut kabur pada Selasa (12/11) dini hari. Ketujuh tahanan dan napi kasus narkoba ini kabur setelah menjebol terlais kamar tahanan.

(mea/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial