Jakarta -
Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri membongkar perolehan narkotika kartel narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh tiga bersaudara. Mereka disebut memperoleh barang haram itu dari penyuplai yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hal itu diungkap oleh Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dia menyebut jaringan yang dikendalikan oleh kakak beradik Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati itu tak terkait dengan jaringan internasional.
"Ini (jaringan) lokal dari Jambi saja. Ini tidak ada jaringan dengan internasional karena sumber barang dari Medan," kata Asep Edi di lokasi Rabu (16/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian menyebut informasi perolehan barang itu diketahuinya dari tersangka Helen. Dia menyebut tengah mendalami sosok penyuplai barang haram itu kepada Helen.
"Kita sedang mendalami, inisialnya sudah kita pegang, dan kita akan telusuri terus, dari Medan nanti kemana lagi sumbernya akan kita dalami," ucap Arie.
Namun, Arie mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh perihal itu. Sebab, dia mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman mengenai perolehan barang haram itu.
"Jadi terkait dengan ini, kita belum menemukan adanya indikasi pembuatan sabu di dalam, khusus untuk kasus ini, sehingga kita terus mendalami nanti ke atasnya," ucapnya.
Kendati begitu, dia memastikan akan terus menelusuri sumber dan peredaran narkotika oleh Helen dan sudarannya. Begitu pula aliran dana yang dihasilkan dari bisnis haram itu.
"Jadi terkait dengan perkembangan kasus ini, ini belum titik akhir. Ini baru titik awal, kita akan terus melakukan pengembangan, mengejar baik tersangka ke bawah, jaringan jaringan pengedarnya, maupun ke atas sumber barangnya," tegas Arie.
"Terkait dengan TPPU, sejauh ini kita tidak punya, tidak ada kesulitan yang berarti, kita terus menganalisis. Jadi sejauh ini kita masih melakukan pengembangan," tambah dia.
Beroperasi Sejak 2014, Gunakan Sistem Base Camp
Asep Edi menjelaskan bahwa bisnis haram itu telah dilakoni Helen dan saudaranya sejak 2014. Dia mengatakan jaringan ini meraup uang hingga Rp 1 miliar per pekan dari penjualan sabu.
Para pelaku, kata dia, melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi sejak 2014. Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi.
"Ketujuh lapak tersebut dapat menghabiskan narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 500 sampai dengan 1.000 gram setiap minggunya. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan narkotika jenis sabu yang berada di bawah kendali DS alias T dan TM alias AK sebanyak Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar setiap minggunya," ucap Asep.
Polisi telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba ini di antarannya:
- Helen Dian Krisnawati berperan sebagai pengendali jaringan;
- Didin alias Diding berperan sebagai kaki tangan Helen;
- Mavi Abidin berperan sebagai bendahara dan kurir;
- Tek Min alias Ameng Kumis berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- Dedi Susanto alias Tekui berperan sebagai koordinator lapak/basecamp;
- Arifani alias Ari Ambok belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi);
- Ahmad Yani belum diketahui perannya (diperiksa di Polda Jambi).
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 2 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Serta, Pasal 3 juncto Pasal 10, Pasal 4 juncto Pasal 10, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 137 huruf a dan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/isa)