Jakarta -
Jaksa menghadirkan Security Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Sutarjo, sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual beli emas. Sutarjo mengungkap ada pengiriman 100 kg emas ke broker di Surabaya tanpa ada pembayaran lebih dulu.
Hal itu disampaikan Sutarjo saat bersaksi untuk terdakwa pengusaha Budi Said dan mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024). Mulanya, hakim mendalami Sutarjo terkait pengiriman 100 kg emas Antam ke broker bernama Eksi Anggraeni melalui Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.
"Saat Anda melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Purwanto (General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung), Misdianto (bagian administrasi kantor atau back office BELM Surabaya 01), Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01), apa yang didapatkan dari hasil emas yang 100 Kg itu?" tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutarjo kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan emas 100 kg itu dikirimkan dari UBPP LM PT Antam Tbk di Pulogadung ke BELM Surabaya 01 pada 12 November 2018.
"Melanjutkan yang tadi, menurut pengakuan Ahmad Purwanto pada tanggal 12 November 2018 barang tersebut dikeluarkan untuk diserahkan kepada saudara Eksi oleh Saudara Misdianto dan Ahmad Purwanto dengan jumlah 100 kg," kata Sutarjo.
Dia mengatakan 100 kg emas itu tetap dikirimkan meski belum ada pembayaran. Dia menuturkan Eksi berjanji akan membayar pada sore hari setelah emas dikirimkan.
"Sedangkan barang tersebut belum ada pembayaran sama sekali. Pada waktu penyerahan barang tersebut posisi Endang Kumoro sedang cuti umrah. Dasar penyerahan barang terjadi karena dapat info dari saudara Eksi bahwa sore nanti akan ada uang masuk," ujar Sutarjo.
Dia mengatakan ucapan Eksi itu menjadi dasar Ahmad Purwanto dan Misdianto sehingga mengirimkan emas tersebut. Namun ternyata uang itu belum masuk sesuai dengan waktu yang dijanjikan Eksi.
"Dengan dasar itulah saudara Ahmad Purwanto dan Misdianto sepakat untuk mengeluarkan atau menyerahkan ke saudara Eksi karena yakin uang akan masuk pada sore hari dan ternyata uang tidak masuk tanpa ada tanda terima," kata Sutarjo.
Dakwaan Budi Said
Sebelumnya, Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Sidang dakwaan Budi Said digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.
Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Kerugian keuangan itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam ke Budi Said.
Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.
(mib/haf)