Jakarta -
Jaksa mengungkap peran mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mengatur vonis Gregorius Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan berujung tewasnya Dini Sera Afrianti. Zarof dijanjikan menerima Rp 1 miliar oleh pihak Ronald Tannur jika Ronald tetap bebas pada tingkat kasasi.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan kepada Ronald Tannur dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025). Zarof awalnya dihubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu vonis Ronald di tingkat kasasi.
"Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan berujung tewasnya kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur.
Setelah diusut, vonis bebas itu diduga didapat karena suap kepada tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini sedang diadili karena menerima suap.
Kembali soal Zarof, jaksa menyebut kubu Ronald Tannur melakukan persiapan agar vonis bebas bisa didapat di tingkat kasasi. Lisa lalu menjanjikan Rp 6 miliar jika Zarof bisa membantu mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Jaksa mengatakan Zarof dijanjikan Rp 1 miliar. Sisanya diberikan kepada majelis hakim pengadil kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi.
"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," kata jaksa.
Zarof Ricar lalu mulai bergerilya mengamankan putusan kasasi Ronald Tannur. Dia kemudian bertemu dengan hakim ketua yang akan mengadili kasus Ronald Tannur tingkat kasasi bernama Soesilo.
Singkat cerita, Ronald Tannur dijatuhkan hukuman 5 tahun di tingkat kasasi. Namun, hakim Susilo menyatakan dissenting opinion dalam putusan tersebut.
"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 ajelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Gregorius Ronald Tannur di mana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," ujar jaksa.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa dengan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga mendakwa Zarof Ricar dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Dia diketahui menerima Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi makelar kasus di MA dalam kurun waktu 2012 hingga tahun 2022. Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu