Kompolnas Apresiasi Polri Usut Eks Kapolres Ngada: Kasus Ini Terang Benderang

20 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengawasi proses penanganan kasus narkoba dan asusila yang menjerat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Kompolnas mengatakan penanganan kasus dilakukan sesuai aturan.

"Kami juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan benar, itu yang kesatu. Kedua dilakukan secara prosedural," kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

Dia mengatakan pengawasan dilakukan sejak awal kasus sebagaimana tugas dan fungsi Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Kompolnas juga mendorong digelarnya Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan proses pidana atas perbuatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan yang ketiga adalah kami juga mendorong beberapa langkah yaitu sidang KKEP segera dilakukan dan juga memastikan bahwa karena ini terbukti ada pidananya, kami juga mendorong untuk dilakukan pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan mantan Kapolres Ngada," katanya.

Kompolnas akan terus mengawal kasus ini. Ida mengatakan Kompolnas akan hadir dalam sidang KKEP AKBP Fajar pada pekan depan serta mengikuti proses penanganan pelanggaran pidana narkoba dan asusila yang dilakukan AKBP Fajar.

"Saya apresiasi kepada Polri, dalam hal ini jajaran Divpropam yang sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan atau tersangka atau terduga pelanggar sehingga kasus ini menjadi terang benderang," tambahnya.

Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka dan Ditahan

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Bareskrim Polri.

"Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," kata Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto.

Fajar telah ditempatkan di pengamanan khusus (patsus) selama proses penyelidikan. Kasus ini ditangani cepat dan hati-hati karena melibatkan korban yang berusia anak-anak.

"Divpropam Polri terhadap perkara ini setelah ada informasi dari Divhubinter telah melakukan pengamanan khusus Divpropam dimulai tanggal 24 Februrari sampai hari ini 13 Maret," ucapnya.

Fajar ditangkap pada Kamis (20/2) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Polda NTT mendampingi Divisi Propam Mabes Polri. Sejak penangkapan hingga saat ini, Fajar masih ditahan di Mabes Polri untuk diperiksa.

Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo, dalam kesempatan yang sama.

Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1. Dia juga dijerat pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto pasa 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

(azh/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial