Eksepsi Tom Lembong Ditolak Hakim

21 hours ago 2

Foto

Ari Saputra - detikNews

Kamis, 13 Mar 2025 15:30 WIB

Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).   

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian, keterangan saksi dan ahli.   

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Tampak hadir di kursi pengunjung mantan Menteri Kominfo Rudiantara.    

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial