Foto
Ari Saputra - detikNews
Kamis, 13 Mar 2025 15:30 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian, keterangan saksi dan ahli.
Tampak hadir di kursi pengunjung mantan Menteri Kominfo Rudiantara.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.