Nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula ditolak. Dengan demikian, perkara Tom Lembong berlanjut ke pembuktian.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini, Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sidang kasus dugaan korupsi impor gula itu lanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Hakim menyatakan dalil keberatan Tom masuk materi pokok perkara.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar Kamis pekan depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," ujar hakim.
Bagaimana tanggapan Tom Lembong dan tim pengacaranya? Baca halaman selanjutnya.
Tom Lembong Hormati Putusan Hakim
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra)
"Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," kata Tom Lembong seusai persidangan.
Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.
"Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait," ujarnya.
Lebih lanjut, Tom mengaku masih kecewa terhadap surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realitas yang terjadi.
"Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," ujarnya
Jaksa Serahkan Salinan Audit
Foto: Tom Lembong (Ari Saputra)
Permintaan salinan audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini disampaikan tim kuasa hukum Tom di persidangan setelah hakim membacakan amar putusan sela. Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, meminta kebijakan hakim untuk meminta jaksa menyediakan salinan audit tersebut.
"Kaitan tersebut, kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, kami akan dapat menguji, menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP tersebut. Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu nanti pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," kata Ari Yusuf Amir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika pun meminta jaksa menyerahkan salinan audit tersebut. Hakim memerintahkan jaksa memberikan salinan audit itu kepada tim kuasa hukum Tom dalam sidang selanjutnya pada Kamis (20/3).
"Kami minta di sidang berikutnya ya untuk disampaikan kepada tim penasihat hukum," ujar hakim.
(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu