Kasus Korupsi Rp 11,7 Triliun, KPK Tahan Newin Nugroho

19 hours ago 3

Foto

Ari Saputra - detikNews

Kamis, 13 Mar 2025 17:30 WIB

Jakarta - KPK menahan Dirut PT Petro Energy Newin Nugroho terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Newin ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Newin Nugroho turun dari ruang pemeriksaan, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 15.25 WIB.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Newin yang memakai rompi oranye dan tangan diborgol digelandang menuju mobil tahanan.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Newin akan ditahan selama 20 hari ke depan, yaitu dari 13 Maret hingga 1 April.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Newin ditahan terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho digelandang menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2025). Ia ditahan selama 20 hari pertama terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Akibat pemberian kredit oleh LPEI kepada PT PE, KPK menyebut negara mengalami kerugian sejumlah US$60 juta. Sementara itu, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial