Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Siapa saja hakim tersebut?
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi.
Dilihat di website Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/10/2024), Erintuah Damanik tercatat sebagai hakim karier di PN Surabaya. Dia Pembina Utama Madya (IV/d).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erintuah Damanik, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur (dok. SIPP PN Surabaya)
Kemudian Mangapul juga tercatat sebagai hakim karier. Dia juga merupakan Pembina Utama Madya (IV/d).
Mangapul, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur (dok SIPP PN Surabaya)
Heru Hanindyo juga tercatat sebagai hakim karier. Namun statusnya berbeda dengan Erintuah dan Mangapul. Heru adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Heru Hanindyo, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur (dok SIPP PN Surabaya)
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT. Sementara itu, pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta.
Uang Miliaran Rupiah Disita
Dalam kasus ini, Kejagung menyita uang senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah apartemen milik tiga hakim tersebut.
Uang miliaran itu ditemukan dalam bentuk pecahan lima mata uang, yakni dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura, yen, dan ringgit Malaysia. Jika diakumulasikan, nilainya mencapai Rp 20 miliar dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini. Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:
1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:
- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.
2. Di lokasi apartemen pengacara Lisa Rahmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp 2.126.000.000
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait dan Barang bukti elektronik berupa Handphone.
3. Di lokasi apartemen Hakim Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya:
- Uang tunai Rp 97.500.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Uang tunai ringgit Malaysia 35.992, 25 sen
- Sejumlah barang bukti elektronik
4. Di lokasi rumah Hakim Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang:
- Uang tunai USD 6.000
- Uang tunai SGD 300
- Sejumlah barang bukti elektronik
5. Di lokasi apartemen Hakim Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp104.000.000
- Uang tunai USD 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai yen 100.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
6. Di apartemen Hakim Mangapul di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp21.400.000
- Uang tunai USD 2.000
- Uang tunai SGD 32.000
- Sejumlah barang bukti elektronik
Selanjutnya