Pihak Said Didu Buka Suara soal Dipolisikan Terkait Kritik PSN di PIK 2

2 months ago 51

Tangerang -

Said Didu akan diperiksa Polresta Tangerang terkait implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2) besok. Tim pengacara Said Didu mengatakan kritik dari kliennya merupakan hak konstitusional warga.

"Proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara," tulis keterangan tim kuasa hukum Said Didu yang terdiri dari LBHAP PP Muhammadiyah, YLBHI, LBH Jakarta, Themis Indonesia, AMAR Law Firm, dan PBHI, Senin (18/11/2024).

Said Didu dijadwalkan diperiksa Satreskrim Polresta Tangerang pada Selasa (19/11) besok. Pemeriksaan terhadap Said Didu tersebut berdasarkan laporan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka mengatakan Said Didu dipolisikan terkait kritik atas implementasi kebijakan PSN PIK-2. Mereka menilai pelaporan tersebut sebagai upaya kriminalisasi karena kritik yang dilontarkan Said Didu dijamin hukum.

"Berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," katanya

Mereka menilai pernyataan Said Didu merupakan ekspresi atau pendapat yang disampaikan di ruang dan dijamin hak konstitusional. Mereka mengatakan Said Didu tak hanya mengkritik soal kebijakan PSN PIK-2.

"Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi PSN Rempang Eco City, proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lainnya. Kritik yang disuarakan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik," katanya.

Mereka menyatakan kritik tersebut hal yang lumrah dalam negara yang demokratis. Mereka lalu menyoroti soal pelaporan yang dilakikan Maskota yang juga Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiil maupun immateriil yang dialami Maskota sebagai pelapor," ucapnya.

Dalam kasus ini, Said Didu dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Kuasa hukum menilai pasal-pasal tersebut tidak relevan dengan kritik yang disampaikan Said Didu.

Mereka mengatakan titik fokus kritik Said Didu adalah soal implementasi PSN PIK-2 menimbulkan persoalan ketidakadilan. Mereka menyatakan pernyataan Said Didu tak memuat tendensi SARA maupun kebohongan, apalagi kerusuhan atau keonaran yang timbul dalam kehidupan sosial masyarakat sebagaimana yang dituduhkan.

"Oleh karenanya, penerapan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan SKB antara Menkominfo RI, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai Pedoman Implementasi UU ITE disebutkan mengenai pentingnya pembuktian motif dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang harus betul-betul membangkitkan permusuhan atas dasar SARA. Begitu pula dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE dan kaidah hukum dalam Putusan MK Nomor 78/PUUXXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa 'kerusuhan' atau 'keonaran' adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber," urainya.

Mereka menilai semestinya digunakan terlebih dahulu upaya-upaya lain di luar hukum pidana seperti klarifikasi atau mediasi maupun upaya-upaya pada bidang hukum lain. Mereka berharap proses hukum kasus ini dihentikan.

"Berdasarkan pandangan-pandangan kami di atas, demi keutuhan demokrasi serta ikhtiar penghormatan dan perlindungan HAM, kami mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajaran di bawahnya, khususnya Kapolresta Tangerang agar segera menghentikan proses penyidikan dalam perkara ini," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Said Didu akan diperiksa terkait laporan dugaan ujaran kebencian dalam UU ITE. Laporan itu berkaitan dengan kritik yang disampaikan Said Didu dalam proyek sengketa tanah pembangunan PSN di PIK 2.

"Betul," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono yang mengamini soal pemanggilan tersebut, Senin (18/11).

(jbr/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial