Perputaran Uang Kartel Narkoba Jambi Dikendalikan 3 Bersaudara Capai Rp 1 T

1 month ago 25

Jakarta -

Bareskrim Polri membongkar kartel narkoba yang berada di Jambi. Kartel narkoba itu sudah beroperasi lama dan perputaran uangnya mencapai Rp 1 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Utama PPTK Alberd Teddy Benhard Sianipar. Adapun kartel narkoba tersebut dikendalikan oleh tiga kakak-adik, yakni Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati.

Alberd mengungkap para pelaku menggunakan sejumlah modus pencucian uang untuk melancarkan bisnis haramnya. Para pelaku, kata dia, didapati melakukan tiga modus menggunakan nama orang lain (nominee) hingga mingling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam case ini, modus operandi yang dia dilakukan ada tiga. Yang pertama, menggunakan nomor rekening nominee, namun ATM-nya, internet banking-nya, buku tabungannya semua dikuasai oleh pelaku," kata Alberd dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2024).

Kemudian para pelaku, kata dia, melakukan setor tarik secara tunai dengan frekuensi yang tinggi. Tujuannya menyamarkan besaran uang hasil bisnis haram itu di rekening pelaku.

"Itu makanya saldo yang ada di rekening para pelaku untuk saat ini kecil. Tapi total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," ucapnya.

Tak habis akal, Alberd menyebut para pelaku juga menggunakan modus mingling, yaitu mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan untuk mengaburkan sumber asal dananya.

"Dia menggabungkan antara tindak pidana dengan kegiatan-kegiatan yang sah, ya itu tadi, ada kegiatan jual pakaian, aksesoris handphone, kemudian ada usaha gym," ungkapnya.

Adapun uang hasil bisnis haram itu, kata dia, digunakan para pelaku untuk membeli aset hingga berfoya-foya.

"Banyak kemudian hasil hasil kejahatan tadi dipakai untuk biaya hidup, foya-foya, membeli aset aset, dan kemudian digunakan lagi untuk membiayai tindak pidana yang lain," imbuh dia.

Masih dalam kesempatan yang sama, Alberd menuturkan bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya TPPU. Hal itu dibuktikan dengan tingginya tren pencucian uang dengan tindak pidana asal kasus narkotika.

"Sejak 2011 sudah teridentifikasi bahwa tindak pidana narkotika itu sangat berisiko tinggi terhadap terjadinya tindak pidana pencucian uang. Sehingga sampai saat ini memang menunjukkan peningkatan yang cukup tinggi," tuturnya.

3 Bersaudara Kartel Narkoba di Jambi

Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap seorang berinisial Ahmad Yani pada Maret 2024 dan mendapati barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap enam pelaku lainnya yakni Ahmad Yani dan Arifani alias Ari Ambok, Helen Dian Krisnawati, Didin alias Diding, Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Mavi Abidin.

Tiga bersaudara pengendali jaringan narkotika itu yaitu, Dedi Susanto alias Tekui, Tek Min alias Ameng Kumis, dan Helen Dian Krisnawati. Sedangkan Didin alias Diding, Mavi Abidin, Ahmad Yani dan Arifani alias Ari Ambok berperan sebagai kaki tangan ketigannya.

Asep menyebut para pelaku melakukan bisnis penjualan sabu dengan sistem lapak atau yang dikenal basecamp di wilayah Jambi sejak 2014. Total, terdapat 7 basecamp yang beroperasi di Jambi.

Dia mengatakan jaringan ini menjual 500 hingga 1.000 gram sabu per minggu. Para tersangka meraup Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar per minggu dari penjualan barang haram tersebut.

Asep menyebut 70 persen dari uang yang didapat itu diserahkan ke HDK selaku pemilik sabu. Uang itu diduga diputar lagi lewat bisnis ilegal minuman keras hingga sejumlah bisnis legal seperti tempat gym, toko aksesori handphone, hingga toko pakaian.

(ond/isa)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial