Perputaran Duit Jual Beli Rekening Judol di Jakbar Capai Rp 21 M

1 week ago 7

Jakarta -

Markas judi online (judol) di Cengkareng, Jakarta Barat diduga sudah mengirimkan 4 ribuan rekening penampungan ke Kamboja. Polisi memperkirakan perputaran uang dari hasil jual beli rekening ini mencapai Rp 21 miliar.

"Kemudian dari hasil pendalaman penyidik, juga tersangka ini pernah melihat aliran dana di dalam rekening tersebut. Itu perputaran uang dalam 1 rekening tersangka pernah melihat kurang lebih sekitar Rp 5 juta per hari," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan di lokasi, Jumat (8/11/2024).

Markas ini sendiri beroperasi sejak 2024. Dari hasil penggeledahan ditemukan ada 1.081 lembar resi pengiriman paket buku rekening dan ATM serta ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengasumsikan apabila dari 1 resi pengiriman 2 unit ponsel dan dalam 1 unit ponsel ini ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi pengiriman diperkirakan sudah terkumpul kurang lebih 4.324 buku rekening bank.

Jika kemudian diasumsikan 4.234 rekening itu digunakan seluruhnya, maka diperkirakan perputaran uang mencapai puluhan miliar per hari.

"Kalau kita asumsikan ada 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga ada perputaran uang dalam 1 hari itu sejumlah Rp 21 miliar," lanjutnya.

Polisi menggerebek markas judi online di Jakarta BaratFoto: Polisi menggerebek markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat yang mengumpulkan rekening penampungan untuk dikirim ke Kamboja. (Taufiq S/detikcom)

Fee Rp 10 Juta

Syahduddi mengatakan para tersangka mendapatkan Rp 10 juta untuk satu kali pengiriman paket ponsel berisi aplikasi m-banking dan rekening ke Kamboja ini.

"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka ini, dalam satu kali pengiriman handphone dan juga aplikasi m-banking ini tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," kata Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Uang Rp 10 juta itu dibagi-bagi para tersangka, yang mana perekrut dan warga yang menyetorkan buku rekening ke pelaku mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta.

"Rp 10 juta itu terbagi-bagi, Rp 2 juta untuk masyarakat ataupun warga yang memiliki nomor rekening dan juga si perekrut jaringan itu, perekrutnya. Jadi Rp 500 ribu untuk perekrut, warga diberikan Rp 1 juta. Dan si RS ini dapat sama sekitar Rp 1,5 juta juga," katanya.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk pembelian unit ponsel. Uang Rp 10 juta itu sudah termasuk ongkos pengiriman rekening penampung ke Kamboja.

"Kemudian biaya untuk pembelian handphone juga dibiayai dari negara Kamboja sebesar Rp 2-3 juta. Termasuk angkos kirim, ongkos kirim itu sekitar Rp 5 juta," katanya.

"Ongkos kirim dan biaya-biaya koordinasi bahasanya. Jadi total dalam satu kali pengiriman itu dalam satu buku rekening tersangka mendapatkan uang Rp 10 juta," tuturnya.

Kombes Syahduddi mengatakan penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online, sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Dalam kasus ini polisi mengamankan 8 orang tersangka yang terbagi jadi 3 klaster (pemilik rekening, perekrut pemilik rekening, dan pemilik bisnis).

(mea/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial