Pengelola TPS Liar di Limo Jadi Tersangka, KLHK: Pelajaran bagi yang Lain

1 week ago 8

Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan pengelola tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar) berinisial J (58) sebagai tersangka pengelolaan sampah ilegal. Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) KLH berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pengelola TPS liar lainnya.

"Penindakan tegas yang dilakukan ini dengan menetapkan tersangka J harus menjadi pembelajaran bagi pelaku-pelaku lainnya. Ancaman hukuman bagi pelaku pengelolaan sampah illegal seperti yang dilakukan oleh tersangka J sangat berat," ucap Direktur Jenderal Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).

Ridho menyebut tersangka J diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, yang diatur dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping dikenakan ancaman pidana Pasal 98 (1), pelaku dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan Pasal 104 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, sesuai dengan Pasal 40 Undang-undang No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, yang berbunyi:

Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hal ini menindaklanjuti penyegelan dan penghentian operasional TPS liar tersebut oleh Menteri LH Hanif Faisol Nurrofiq pada Senin, 4 November. Rasio Ridho Sani mengatakan, sesuai perintah Menteri Hanif Faisol, pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus TPA sampah ilegal ini.

"Tindakan tegas kami lakukan tidak hanya terhadap Tersangka J sebagai pelaku atau penanggung jawab TPA Sampah ilegal ini. Akan tetapi, kami juga akan menindaklanjuti dari mana asal sampah-sampah yang dibuang dan ditimbun di lokasi tersebut," tegas dia.

Untuk mengatasi permasalahan sampah, Rasio Ridho Sani menyampaikan Tim Penyidik Gakkum KLHK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindak dengan tegas para pelaku yang bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan dari kegiatan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal di wilayah lainnya.

Ia menegaskan komitmen dan keseriusan instansinya dalam melindungi lingkungan hidup dari kerusakan ataupun kejahatan. "Perusakan lingkungan hidup merupakan kejahatan serius karena merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat. Tindakan tegas akan kami lakukan. Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum, baik administratif, perdata maupun pidana," pungkas Rasio Ridho Sani.

TPA sampah ilegal Limo yang dikelola tersangka J di lahan milik PT Megapolitan Developments seluas kurang lebih 3,75 hektar sejak 2022. Penanganan kasus ini berawal dari keluhan dan laporan masyarakat mengenai keberadaan TPA sampah ilegal di RW 05 Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga mencemari lingkungan hidup dan sering kali melakukan open burning (pembakaran terbuka) dan terjadi longsor.

Warga yang tinggal di sekitar lokasi TPA ilegal, seperti perumahan Bukit Cinere Indah, Griya Cinere 2, Panorama Bukit Cinere, dan Taman Dhika, telah merasakan dampak negatifnya, seperti bau tak sedap dan asap pembakaran yang menyebabkan gangguan pernapasan, termasuk ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut).

Pihak LH juga sebelumnya sudah menahannya tersangka J di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

(aud/idh)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial