Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I: Jadwal, Syarat hingga Lampirannya

3 weeks ago 9

Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 Tahap I. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK 2024 tahap I ini diperuntukkan bagi dua kategori pelamar, yaitu:

  • Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
  • Kedua, Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Berikut informasi jadwal hingga syarat pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Jadwal Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Kemenag RI merilis Pengumuman Nomor: P-3743/SJ/B.II.1/KP.00.1/10/2024 tentang Pengadaan PPPK Bagi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) dan Tenaga non ASN yang Terdaftar dalam Database BKN. Menurut pengumuman tersebut, berikut jadwal seleksinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pengumuman Seleksi: 20 Oktober - 3 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 21 Oktober - 4 November 2024
  • Seleksi Administrasi: 21 Oktober - 9 November 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 - 11 November 2024
  • Masa Sanggah: 12 - 14 November 2024
  • Jawab Sanggah: 12 - 16 November 2024
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 15 - 21 November 2024
  • Penarikan data final Seleksi Kompetensi: 22 - 23 November 2024
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 - 28 November 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 29 November - 1 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 - 19 Desember 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 - 23 Desember 2024
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 - 21 Desember 2024
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 - 28 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 - 31 Desember 2024
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025.

Perlu diperhatikan, jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu, dan akan diinformasikan selanjutnya melalui laman resmi penerimaan PPPK Kementerian Agama.

Syarat PPPK Kemenag 2024 Tahap I

Berikut daftar syarat seleksi PPPK Kemenag 2024 untuk eks Tenaga Honorer Kategori II (eks-THK II) dan tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

- Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama. Dalam hal Ijazah/STTB asli dan Daftar Nilai asli tidak ditemukan, maka dapat menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang;
    b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;
    c. Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional atau Sertifikat hasil asesmen dari Kementerian Agama.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Agama;
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
  • Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja; dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan pelaksana, jabatan fungsional jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
    b. paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang asisten ahli;
    c. paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3(Doktor) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor; dan
    d. paling singkat 5 (lima) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-2(Magister) pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor;
    e. paling singkat 5 (lima) tahun pada jabatan fungsional dosen jenjang lektor kepala.
  • Kebutuhan PPPK dapat dilamar oleh penyandang disabilitas dengan ketentuan pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
  • Pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) jenis pengadaan PPPK pada 1 (satu) instansi, dan 1 (satu) jenis jabatan dalam 1 (satu) periode tahun anggaran; dan
    Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

- Syarat Khusus

  • Beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki bagi Jabatan Penghulu;
  • Beragama sesuai dengan formasi Penyuluh Agama yang dipilih bagi Jabatan Penyuluh Agama;
  • Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli bagi Jabatan Dosen Asisten Ahli;
  • Karya Ilmiah di Jurnal Nasional minimal terakreditasi SINTA 6 atau lebih tinggi, sebagai penulis pertama (jumlah: 1) atau memiliki SK Jabatan Akademik Dosen Lektor bagi Jabatan Dosen Lektor.

Lampiran Pengumuman PPPK Kemenag 2024 Tahap 1

Informasi tata cara pendaftaran PPPK Kemenag 2024 Tahap 1 dan yang lainnya dapat dilihat di sini. Berikut bentuk lampirannya.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial